KABAR BIREUEN- Pihak Kejaksaaan Negeri Bireuen sudah melimpahkan tiga kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bireuen yang menelan kerugian negara sebesar Rp 925.889.265, ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan sekarang sedang diadili.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mochamad Jeffry,SH, M Hum melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus) Robby Syahputra,SH, MH (foto) menjelaskan hal itu menjawab Kabar Bireuen di ruang kerjanya Kamis (20/7/2017).

Dijelaskan, ketiga kasus koruspsi di lingkungan Bireuen yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk diadili masing-masing, kasus beras Raskin Kecamatan Peudada. Hasil Audit BPKP Bireuen telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 303.674.265.

Kasus korupsi beras Raskin melibatkan pegawai wanita kantor Camat Peudada berinisial ID sampai sekarang masih buron diduga telah melarikan diri ke Malaysia. Sehingga pihak Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengadili kasus tersebut tanpa terdakwa.

Kasus korupsi kedua penggelapan uang persediaan UP DPKKD Pemkab Bireuen, hasil Audit BPK Perwakilan Aceh telah menimbulkan kerugian negara sesesar Rp 199,4 juta, dilakukan terdakwa berinisial II, oknum pegawai DPKKD Pemkab Bireuen sedang diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sementara kasus korupsi ketiga, Bantuan Operasional Mandiri SMKN 1 Bireuen melibatkan terdakwa oknum Kepala SMKN1 Bireuen berinisial DR. Hasil Audit BPKP Bireuen akibat korupsi yang diduga dilakukan terdakwa DR telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 422.715.000, juga sedang diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Abu Iskandar).