KABAR BIREUEN-Tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penganiayaan terhadap anggota polisi di Bekasi, Jawa Barat berhasil diciduk anggota Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bireuen.
Atas dasar surat DPO tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen dan anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Bireuen melakukan penyelidikan terhadap 3 orang pelaku tersebut.
Ketiganya kemudian berhasil ditangkap pada Minggu malam (18/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB, di tempat tukang pangkas rambut yang berada di Desa Cot Batee, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, saat sedang minum kopi.
Penjelasan itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Selasa (20/11/2018).
Ketiga DPO tersebut Raja (23), Reza (19) dan Agung (28) secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau tindak pidana penganiayaan.
Dua tersangka yaitu Raja dan Reza merupakan adik abang berasal dari Bireuen, sementara satu tersangka lainnya, Agung, beralamat di Jakarta Timur.
“Penganiayaan itu dilakukan terhadap anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kota yaitu Ipda Kabul Priono, S.Kom, Bripka Muhammad Solihin (anggota polisi), dan Bripda Arif Prabowo (anggota polisi),” sebutnya.
Kronologis kejadian, pada Kamis, 1 November 2018 pukul 19.15 WIB di toko obat 2, di Jalan Bintara 11 RT.002/005 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota bekasi, tersangka Dominggus H Walapole alias Billy (telah ditangkap), Agung (DPO), Andre (DPO), Damon (DPO), Michel Subitmel (DPO), Raja (DPO), Atek (DPO) dan Reza (DPO), memukuli korban dengan menggunakan tangan dan kaki yaitu menendang korban serta melempar batu ke arah kepala korban.
Sehingga menyebabkan ketiga polisi tersebut mengalami memar dan luka-luka.
Setelah melakukan perbuatan tersebut para pelaku Reza melarikan diri ke rumah saudaranya di Kelurahan Tambun Bekasi Barat, lalu bersembunyi di rumah saudaranya selama 10 hari.
Selanjutnya pada 12 November 2018 tersangka pulang melalui jalur udara (naik pesawat) menuju Aceh, rumah orang tuanya di Desa Cot Batee, Kecamatan Kuala, Bireuen.
Sedangkan tersangka Raja dan Agung melarikan diri ke Solo dan mereka bersembuyi di rumah kontrakan adik tersangka Michel Subitmel selama 10 hari.
Kemudian pada 13 November 2018 sekira pukul 10.00. WIB, kedua tersangka melarikan diri ke Aceh melalui jalur darat selama perjalanan 5 hari dengan menggunakan angkutan umum.
Sesampainya di Terminal Kota Bireuen keduanya lalu pulang ke rumah orang tua tersangka Raja di Desa Cot Batee.
Ketiga tersangka tersebut, sebut kapolres, akan diterbangkan hari ini melalui Bandara Malikusaaleh ke Bekasi.
“Tersangka dikenai Pasal 170 KUHPidana, Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” sebutnya.
Tersangka Raja kepada wartawan saat konferensi pers tersebut menyebutkan, penganiayaan itu berawal saat polisi datang menggerebek toko obatnya yang menjual Tramadol. (Ihkwati)