KABAR BIREUEN, Bireuen – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Mahakarya (UMMAH) Bireuen menunjukkan komitmen penuh dalam mengawal perkara pembunuhan tragis yang menimpa salah satu mahasiswi mereka.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Bireuen dengan agenda tuntutan, Selasa (17/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap RJ, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana sekaligus pencurian yang mengguncang masyarakat.
Tuntutan tersebut diajukan setelah RJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan keji terhadap korban di Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 1 Agustus 2024. JPU mengungkapkan, tindakan RJ memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang menjadi dasar tuntutan hukuman maksimal.
BACA JUGA: Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi UMMAH Mohon Keringanan Hukuman
Presiden Mahasiswa UMMAH, Rudi, menegaskan, BEM UMMAH tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan hakim dijatuhkan. Sebab, tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh civitas akademika. “Keadilan harus ditegakkan, tidak hanya untuk korban tetapi juga sebagai pelajaran bagi masyarakat,” ujar Rudi.
BEM UMMAH juga berkomitmen mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Mereka rutin menghadiri persidangan dan terus menyuarakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat.
“Kami berharap hakim memutuskan hukuman yang adil berdasarkan bukti dan fakta di persidangan,” lanjut Rudi.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Bireuen, Pelaku Bekap Muka Korban Pakai Bantal
Dalam sidang, terdakwa RJ yang hadir di ruang sidang memohon keringanan hukuman kepada hakim. Namun, bukti-bukti kuat yang diajukan oleh JPU tetap menjadi dasar utama tuntutan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/12/2024), dengan agenda pembacaan putusan.
BEM UMMAH berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
“Kami berjuang demi keadilan korban dan keluarganya. Ini juga menjadi upaya kami untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan,” tegas Rudi.
Dengan berlanjutnya sidang, BEM UMMAH tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan proses hukum yang adil hingga putusan hakim dijatuhkan nantinya. (Rel)