KABAR BIREUEN, Bireuen– Seorang tersangka berinisial M (33), beserta barang bukti (tahap II) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Bireuen, Selasa (25/6/2024).
Wanita tersebut menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH melalui Kepaka Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bireuen Abdi Fikri,S.H, kepada wartawan menyebutkan, perempuan itu diduga telah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000
Dikatakannya, kasus perdagangan kosmetik ilegal itu terungkap pada 7 Maret 2024.
Tersangka M sebelumnya ditemui petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh, di toko miliknya di Jalan Utama Reuleut, Gampong (Desa) Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
“Dari pemeriksaan di Toko Elmueza Fashion, Kosmetik dan Accesoris tersebut, ditemukan barang bukti kosmetik ilegal. Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan,” sebut Abdi Fikri.
Barang bukti kosmetik yang disita di Toko Elmueza tersebut berupa Toner Badan Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash, GWS by agt day.
Paket Lasona Skin Care, Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.
“Semoga dari kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar,” harap Abdi Fikri.
Dikatakannya, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari ke depan. (Ihkwati)