Pembangunan toko di Tanah PT KAI di depan RSUD dr Fauziah Bireuen

KABAR BIREUEN – Pembangunan toko di lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) depan RSUD dr Fauziah Bireuen, sudah mulai dikerjakan pihak pengembang.

Pantauan Kabar Bireuen, Jumat (24/11/2017) siang, fondasi untuk toko tersebut sudah mulai digali. Bahkan pancang besi pun telah terpasang. Material bangunan, seperti pasir dan kerikil, juga tampak di lokasi pembangunan ruko yang direncanakan sebanyak 32 unit tersebut.

Lokasi pembangunan toko itu tersebut, sekelilingnya dipagari dengan seng. Bahkan, pihak pengembang sudah memasang papan promosi berisi model toko yang dibangun.

Namun, meski pembangunan toko sudah mulai dikerjakan, tapi tak terlihat adanya plang bertuliskan pembangunan toko tersebut sudah memiliki IMB dari Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Kabarnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan toko tersebut justru belum dikantongi pihak pengembang atau developer.

Informasi yang diperoleh Kabar Bireuen, berdasarkan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032, tanah lokasi PT KAI di depan RSUD dr Fauziah Bireuen tersebut  telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Terkait IMB pembangunan toko tersebut, Kadis Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Darwansyah, SE yang dikonfirmasi wartawan membenarkan memang belum dikeluarkan pihaknya.

Meski diakuinya, pihak pengembang sudah mengajukan berkas IMB pembangunan toko tersebut  dan telah masuk ke dinas yang dipimpinnya. Akan tetapi, belum diproses untuk dikeluarkanya IMB.

“Sebab, berdasarkan aturan di dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen, tanah di lokasi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga tidak dapat diproses untuk melahirkan IMB,” katanya.

Hal berbeda justru diungkapkan Kadis Perhubungan Bireuen, Mulyadi SE yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Jumat (24/11/2017) menyebutkan, Pemkab Bireuen mengizinkan pemanfaatan tanah itu untuk membangun toko.

“Berdasarkan Surat Bupati Bireuen kepada PT KAI , pada prinsipnya Pemkab Bireuen memberi izin  pemanfaatan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan. Surat ini balasan atas permintaan dari PT KAI, tertanggal 13 September 2017, dengan surat KA.104/IX/I.SDV.II.2017,” jelas Mulyadi.

Dalam surat itu, katanya, pada intinya menyebutkan, perlu diberitahukan telah terjadi perjanjian (kontrak) antara pihak PT KAI dengan pengelola lahan tersebut untuk dibangun pertokoan dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Sebelumnya, Bupati Bireuen mengirimkan surat tertanggal 7 September 2017 Nomor: 593.3/792/2017, surat  yang ditujukan kepada Vice President Sub Divisi (Divre) Regional I.1 Aceh, PT KAI di Banda Aceh. Dalam surat itu, Pemkab meminta izin PT KAI untuk membangun jalan dua jalur, demi mengatasi kesemrautan dan kemacetan di jalan menuju depan RSUD dr Fauziah Bireuen.

Dikatakannya, PT KAI  menyetujui pembangunan jalan dua jalur yang mengambil lahan mereka. Dengan syarat, Pemkab Bireuen memberi izin sisa lahan untuk jalan dan juga dimanfaatkan untuk pembangunan pertokoan.

Karena itu, menurut Mulyadi, Pemkab Bireuen mengizinkannya. Jadi, pihak pengembang membangun toko berdasarkan izin prinsip tersebut.

Terkait belum keluarnya IMB, Mulyadi menyebutkan itu, bukan wewenang dan ranahnya untuk menjawab. Sebaiknya, kata dia, hal itu ditanyakan ke dinas terkait. (Ihkwati)