KABAR BIREUEN– Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bireuen menangkap seorang oknum petugas sipir Rutan Bireuen, dan mengamankan lima penghuni Rutan Bireuen lainnya karena terlibat penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/6/2017) sekiranya pukul 00.30 WIB rutan tersebut.
Kapolres Bireuen AKPB Riza Yulianto SE,SH kepada media, Kamis (8/6/2017) menyebutkan penangkapan tersebut, berlangsung pada Kamis (8/6/2017) dini hari, sekira pukul 00.30 Wib, terhadap satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di halaman Rutan Cabang Bireuen, atas nama TH (29) , PNS, asal Banda Aceh.
“Barang bukti yang diamankan satu paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat 5,2 gram, stau unit Hp Samsung, satu buah dompet warna coklat dan sepucuk pistol jenis gas air mata inventaris LP,” ungkap Riza Yulianto.
Disebutkan Kapolres, kronologis penangkapan, aggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen mengamankan Tersangka TH, pelaku penyalahagunaan narkotika jenis sabu yang pada saat itu dia sedang melaksanakan piket sebagai sipir Rutan Cabang Bireuen.
Lalu, tersangka TH yang membawa shabu langsung ditangkap dan saat penangkapan TH sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pistol jenis gas air mata.
Dan selanjutnya hasil interogasi terhadap tersangka TH yang mengatakan, shabu tersebut di peroleh dari dalam lapas dari seorang napi. Selanjutnya tim gabungan dari Opsnal Sat Resnarkoba, Opsnal Reskrim, Opsnal Intel, Sabhara dan Intel Kodim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, Iptu Novrizaldi melakukan pengembangan ke dalam Rutan dan mengamankan AJ (34) pedagang, asal Kecamatan Jeumpa, Bireuen
Kemudian, jelas Kapolres lagi, tim gabungan melakukan penggeledahan seluruh blok dan seluruh ruangan napi dan berhasil menemukan satu paket kecil barang bukti shabu dengan berat 0,24 gram milik tersangka Z (30), wiraswasta, asal Kecamatan Jeumpa, Bireuen.
Selain itu, juga turut diamankan tiga orang pengguna narkotika di ruangan sel lain dengan inisial Al ( 42), sopir, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara, Sabri (48), tani, Kecamatan Gandapura, Bireuen dan T (24), wiraswasta, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
“Selanjutnya semua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bireuen guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Riza Yulianto. (Ihkwati)