KABAR BIREUEN – Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali memeriksa dua orang saksi terkait perkara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, dari Badan Anggaran (Banggar) DPRK Bireuen periode 2018,.

Kedua saksi tersebut berinisial RM dan AMS, masing-masing selaku Ketua dan Wakil Ketua Banggar DPRK Bireuen Periode 2018, menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bireuen, Senin (29/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH, mengatakan, kedua saksi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen untuk PT.BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.

BACA JUGA:  Terkait Perkara BPRS Kota Juang, Jaksa Belum Periksa Tim Banggar DPRK Bireuen

Dijelaskannya, pemeriksaan dan penyidikan itu atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1.000.000.000 dan 2021 sebanyak Rp500.000.000.

“Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi Badan Anggaran DPRK Kabupaten Bireuen, guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara,” ungkap Abdi Fikri.

Dengan begitu, katanya, dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT.BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021, untuk segera dapat menetapkan tersangka. (Suryadi)