KABAR BIREUEN – Meski ada surat edaran tentang Larangan Bertugas di luar Instansi Pemerintah yang ditandatangani oleh Bupati Bireuen, H. Ruslan M. Daud, namun terkesan ada pengecualian bagi salah seorang Kepala Seksie (Kasie) pada Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Bireuen, Dr. Nazaruddin. Pasalnya, yang bersangkutan juga mendapat jabatan penting pada salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Bireuen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen, Ir. Zulkifli, Sp yang ditemui Kabar Bireuen, Rabu (31/5/2017) di ruang kerjanya mengaku tidak tahu jika ada pejabat yang bekerja di luar instansi Pemerintah Kabupaten Bireuen. Menurutnya, selama ini tidak pernah diberikan izin kepada pegawai untuk dapat bekerja di luar instansi Pemerintah Kabupaten Bireuen.
“Sepengetahuan saya, selama ini tidak pernah kita mengeluarkan izin kepada PNS untuk bekerja di luar instansi pemerintah atau swasta. PNS yang mau mencalonkan diri sebagai keuchik saja harus ada izin tertulis dari atasan,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Zulkifli berjanji akan menindaklanjuti masalah ini. Jika memang benar demikian, pejabat tersebut akan diminta untuk memilih salah satu agar tidak mengganggu tugas-tugas di instansinya.
“Nanti akan kita minta yang bersangkutan untuk memilih salah satu. Apakah tetap bekerja di instansi pemerintah atau beralih tugas ke perguruan tinggi tempatnya mengabdi selama ini,” tegasnya. (Rizanur)