H Jamaluddin A Gani, memperlihatkan IMB yang dimilikinya untuk membangun toko di lahan PT KAI di Bireuen

KABAR BIREUEN – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) toko di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) di kawasan Jalan T Hamzah Bendahara yang sedang dikerjakan, telah dikantongi sejak tahun 2007 lalu.

IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bireuen semasa Bupati Bireuen dijabat Drs Mustafa A Glanggang tersebut, dikeluarkan berdasarkan Surat Bupati Bireuen Nomor 510, tanggal 24 Juli 2007, yang diurus satu paket seluas 11 ribu meter. Sehingga tak kadaluarsa.

Penegasan itu disampaikan H Jamaluddin A Gani, selaku pihak ketiga atau rekanan pembangunan pertokoan tersebut dalam konferensi pers dengan awak media yang digelar Rabu sore (17/10/2018) di salah satu cafe di Bireuen.

Dikatakan pengusaha yang akrab disapa Haji Jamal 88 itu, setahu dia, IMB yang dia urus satu paket tersebut tidak kadaluarsa. Alasannya, meski baru dibangun sekarang (tahun 2018), tapi IMB tersebut masih berlaku, karena satu paket dengan IMB pertokoan yang telah dibangun sebelumnya. Jadi, IMB-nya satu paket dan tidak dipisah-pisahkan.

“Meskipun baru sekarang baru dilanjutkan pembangunan toko tersebut, tapi saya sudah memiliki IMB terlebih dahulu. Sementara yang lain, ada yang langsung membangun toko dan sudah berdiri bertahun-tahun tanpa IMB, namun tak ada tindakan atau sanksi apapun dari pemerintah,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat itu dia tak bisa membangun toko secara bersamaan di lahan tersebut, karena ada sejumlah kendala yang dihadapi. Salah satunya, karena di lokasi tersebut masih banyak pedagang yang berjualan.

Sehingga, memang tak mungkin dan tak mudah meminta mereka pindah saat itu. Lagi pula, mereka pedagang kecil yang mencari sesuap nasi. Dirinya harus bersabar selama 10 tahun lamanya.

Namun, baru setelah pedagang tersebut dipindahkan ke lokasi lain, akhirnya dia bisa membangun toko di lahan itu sejak 20 September 2018 lalu dan ditargetkan selesai delapan bulan ke depan.

“Jadi menurut saya, apa yang saya kerjakan semuanya legal, karena telah memenuhi sejumlah persyaratan dan melalui berbagai tahapan. Mulai dari izin prinsip dari Bupati Bireuen saat itu, Mustafa A Glanggang yang mengizinkan pembangunan toko di lahan tersebut. Lalu, atas rekomendasi tersebut saya temui PT KAI dan kemudian menyewa atau mengikat kontrak dengan PT KAI dari ujung timur sampai barat lahan tersebut, mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta memiliki IMB. Saya miliki bukti-bukti yang akurat terkait hal tersebut,” jelasnya panjang lebar.

Dikatakannya, berdasarkan surat kontrak dengan PT KAI, durasinya 5×5 tahun, artinya 25 tahun. Biaya sewa juga dibayarkan ke pihak PT KAI setiap lima tahun sekali.

Terkait tudingan jika dengan pembangunan pertokoan tersebut, hanya memberikan keuntungan ke pribadinya, dan sama sekali ada pemasukan untuk daerah, Haji Jamal mengungkapkan, daerah juga memperoleh pemasukan dengan pembayaran pajak oleh pemilik toko, lalu ada retribusi dan lainnya.

“Tentu saja ada pemasukan untuk daerah. Pajak dan segala kewajiban lainnya, kami bayar di sini. Begitu juga nantinya kalau pertokoan itu sudah selesai dibangun, kami sewakan untuk masyarakat di sini. Perekonomian masyarakat akan berkembang dan tentunya akan menambah lagi pemasukan dari mereka untuk Pemkab Bireuen,” katanya.

Selain dalam hal pemasukan, katanya, keuntungan daerah lainnya adalah, jika pertokoan tersebut nantinya selesai dibangun, wajah kota Bireuen akan lebih indah dan rapi. Padahal, sebelumnya di lokasi tersebut merupakan daerah yang kumuh.

Disinggung apakah selama ini dewan atau Pemkab Bireuen pernah memanggil dirinya terkait rencana pembangunan pertokoan tersebut, Haji Jamal mengungkapkan, dia tak pernah sekalipun dipanggil oleh pemerintah, baik oleh pihak DPRK maupun eksekutif. (Ihkwati)