Bangunan yang mangkrak di lahan PT. KAI.

KABAR BIREUEN – PT. WS, selaku pengembang bangunan pertokoan di atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) di emplasemen Bireuen, belum mengajukan permohonan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) kepada Pemkab Bireuen.

Hal itu disampaikan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bireuen, Ritahayati, ST kepada Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Jumat (10/3/2023).

“Sampai sekarang belum ada permohonan (SIMBG) dari PT. WS yang masuk ke kami. Sedangkan permohonan lama sudah diambil kembali untuk dilengkapi persyaratan sesuai dengan aturan terbaru,” ungkap Ritahayati.

Disebutkan Ritahayati, permohonan SIMBG diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terlebih dahulu. Karena persyaratan teknis ada di PUPR Bidang Cipta Karya.

“Sedangkan kami (DPMTSP), mengeluarkan izin setelah lengkap syarat,” jelasnya.

Menurut Ritahayati, sekitar sebulan yang lalu, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan, PhD dalam upaya menertibkan Kota Bireuen yang merupakan ibu kota Kabupaten Bireuen, pernah menggelar rapat yang dihadiri utusan PT. WS, selaku pengembang yang membangun puluhan unit Ruko di lahan milik PT. KAI, kawasan Dusun Capa Utara, Gampong Bireuen Meunasah Capa.

Ritahayati, ST

Dalam rapat itu, sebut Ritahayati, Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan menegaskan, bangunan mangkrak di lahan PT. Kereta Api Indonesia perlu ‘ditertibkan’. Dalam artian, perlu ditinjau kembali apakah dilanjutkan atau dibongkar.

“Dalam rapat itu Bapak Pj. Bupati menegaskan untuk dicari solusi, apakah bangunan pertokoan itu bisa dilanjutkan atau dibongkar, agar tidak kumuh wajah kota,” ujar Ritahayati.

Sumber lainnya mengungkapkan, beberapa tahun yang lalu pihak PT. WS memang pernah mengajukan IMB untuk membangun Ruko di atas lahan PT. KAI. Namun, IMB yang diharapkan tak kunjung terbit dari dinas terkait karena tidak cukup syarat.

“Dulu tidak diterbitkan IMB oleh Dinas terkait karena bukan bangunan baru, tetapi ingin melanjutkan bangunan mangkrak. Konstruksi yang sudah ada itu tidak ada jaminan kokoh atau tidak,” sebut sumber yang layak dipercaya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, anggota DPRK Bireuen Teuku Muhammad Mubaraq mengharapkan kepada Pj. Bupati Bireuen Aulia Sofyan, PhD untuk menyelesaikan persoalan bangunan mangkrak di Kabupaten Bireuen, baik milik pemerintah maupun swasta.

BACA JUGASorot Bangunan Mangkrak, Dewan Minta Pj Bupati Bireuen Cari Solusi

Kepada Kabar Bireuen, Rabu (8/3/2023), anggota Komisi I DPRK Bireuen dari Partai Golkar itu mengatakan, salah satu bangunan mangkrak yang harus dibenahi yaitu Gedung DPRK Bireuen di Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang.

“Ini harus dicari solusi bersama, apalagi anggaran yang sudah dihabiskan untuk membangun gedung itu mencapai Rp30 miliar lebih,” ujar Teuku Mubaraq.

Selain gedung DPRK, Mubaraq juga menyoroti bangunan Rumah Toko (Ruko) di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), di Jalan T Hamzah Bendahara, Dusun Capa Utara, Desa Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang. Keberadaan bangunan mangkrak tersebut telah mengganggu lingkungan, termasuk kenyamanan pasien di RSUD dr. Fauziah Bireuen.

“Kalau memenuhi syarat, Pemkab harus segera keluarkan izinnya. Tapi jika tidak memenuhi syarat, pemerintah juga tahu sendiri tindakan yang harus diambil. Yang penting jangan sampai kawasan itu menjadi kumuh gara-gara ada bangunan mangkrak, karena lokasinya di pusat kota kabupaten dan berdampingan dengan RSUD dr Fauziah,” katanya. (Rizanur)