Hazli bin Sulaiman saat meninggalkan Rutan Kelas II B Bireueb, usai dilepaskan sesuai putusan majelis hakim PN Bireuen, Rabu (8/5/2024). (Foto Ist)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bireuen Raden Eka Pramanca CN SH MH, melepaskan Hazli bin Sulaiman (41) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam sidang putusan di ruang sidang PN Bireuen, Rabu, 8 Mei 2024 kemarin, disebutkan hakim,  meskipun terbukti menghilangkan nyawa orang lain, namun diputuskan tidak dapat dijerat pidana.

Hakim berkeyakinan, Hazli terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Nurdin bin Sulaiman, pada akhir November 2023 lalu, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen.

Namun, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada Noodwer Exces, pembelaan darurat lampau batas.

Penasihat hukum terdakwa, Muhammad Ari Syahputra SH MH kepada Kabar Bireuen, Kamis (9/5/2024), mengapresiasi majelis hakim PN Bireun,atas putusan yang adil atas perkara tersebut.

Menurutnya, tidak semua perkara pidana yang didakwakan oleh JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di mata hukum.

Tim penasehat hukum, yang dipimpin Muhammad Ari Syaputra SH, MH bersama Hazli bin Sulaiman usai putusan Majelis Hakim PN Bireuen, Rabu (8/5/2024). (Foto Ist)

“Salah satu contohnya, perkara Hazli Sulaiman ini. Meskipun klien kami melakukan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, tapi karena membela diri secara terpaksa, sehingga tidak dapat dipidanakan,” ungkap Ari Syahputra.

Dikatakannya, peristiwa itu mengedukasi masyarakat, bahwa masih ada keadilan di mata hukum. Kendati, melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.

“Namun apabila terpaksa dan atas dasar demi membela diri, maka tak dapat dijerat pidana” kata Ari Syahputra dari LBH Keadilan Tanah Rencong itu.

Setelah diputus bebas, Hazli meninggalkan Rutan Kelas II B Bireuen, sesuai putusan PN Bireun Nomor 33/Pid,B/2024/PN Bireuen tanggal 8 Mei 2024, selain menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan itu diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” pungkasnya. (Ihkwati)