KABAR BIREUEN– Polsek Makmur menangkap dua tersangka pembeli dan penjual narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 21,33 gram.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, setelah sebelumnya terlebih dahulu menciduk pembeli narkotika jenis sabu berinisal AS (43), petani, asal Desa Leubu Cot, Kecamatan Makmur, Bireuen.
Kapolsek Makmur, Iptu Yusroni dalam konferensi pers kepada waratawan, Jumat (8/2/2019) menyebutkan, tersangka AS ditangkap pada Selasa (29/1/2019) di Jalan utama Kecamatan Makmur, Desa Leubu Cot sekira pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram.
Kemudian, sebut Kapolsek, berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian ke tempat pengedar/penjual sabu di Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara dan menciduk D (32).
“Kita berhasil mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di laci lemari bagian dalam berupa satu dompet biru, yang didalamnya berisi 4 paket narkotika jenis sabu seberat 20,96 gram,” jelasnya.
Dari kedua tersangka tersebut, sebut kapolsek Iptu Yusroni, berhasil diamankan barang bukti sabu kurang lebih 21,33 gram.
Disebutkan Iptu Yusroni, satu pelaku lainnya dengan panggilan Ampon (40) wiraswasta, asal Tanoh Anoe, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka D.
“Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No-35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ihkwati)