KABAR BIREUEN– Pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen sejak 1 September 2018 sampai Kamis (6/9/2018) kemarin sempat tertunda
Ratusan lembar Kartu Keluarga (KK) serta sejumlah Akta Kelahiran dilaporkan tertunda dicetak di kantor tersebut, ini sudah berlangsung enam hari.
Meski pelayanan di kantor Disdukcapil Bireuen berjalan normal, akan tetapi sejumlah warga yang ingin mengurus akte kelahiran, akta perceraian serta KK terpaksa harus menunggu.
Hal itu disebabkan jabatan Kepala Dinas Disdukcapil Bireuen sudah lowong sejak Drs M Jafar Madjid, yang menjabat Kadisdukcapil Bireuen resmi pensiun per 1 September 2018. Sementara Bupati Bireuen belum menunjuk Plt. Sehingga akta dan KK tak bisa dicetak karena tak ada yang teken.
Plt Kadis Disdukcapil Bireuen, Syahniar S.Sos, kepada Kabar Bireuen, Jumat siang (7/9/2018), mengakui, selama beberapa hari pembuatan KK dan akta tidak bisa dicetak karena tidak ada yang teken. Sebab belum ditunjuknya Plt sampai Kamis kemarin.
Meski begitu, sebutnya, pelayanan tidak terganggu, yang membuat KK maupun Akta tetap dilayani.
“SK penunjukkan saya sebagai Plt baru saya terima Kamis sore (6/9/2018) kemarin, sehingga memang dalam beberapa hari sebelumnya tidak dicetak karena tak ada yang teken. Sekarang tinggal diteken saja lalu dicetak. Pelayanan berjalan seperti biasa dan tanpa kendala lagi,” ungkap Sekretaris Dukcapil Bireuen itu.
Saat ini, katanya, dia sedang sibuk memberikan pelayanan kepada warga yang mengurus surat Administrasi kependudukan yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen, Dr. Muzakkar A.Gani, SH., M.Si yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Jumat siang (7/9/2018) menyebutkan, berdasarkan recek pihaknya ke Disdukcapil sehubungan pensiunnya Jafar Madjid, Bupati Bireuen telah menunjuk Pelaksana Harian kepada Syahniar S.Sos, Sekretaris Disdukcapil.
Ini sesuai dengan surat perintah pelaksana tugas No Peg. 800/2413/2018 tanggal 31 Agustus 2018.
“Dengan demikian tidak ada hambatan bagi masyarakat untuk proses dokumen pencatatan sipil seperti KTP, KK, akta kelahiran dan lainnya,” sebut Wabup. (Ihkwati)