KABAR BIREUEN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan lima saksi.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (01/2/2024), dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku Ketua Tim JPU.
Kejari Bireuen melalui siaran persnya, Kamis, 01 Februari 2024 menyebutkan adapun kelima saksi yang diperiksa, yakni Armia Bin M. Ali (Kabag Hukum Pemkab Bireuen Tahun 2018).
Kemudian, Muslim Bin Alm M. Cut Hasan (Kepala Bappeda Tahun 2020), Taufik Ismail Bin Ismail (Bendahara Pengeluaran BPKD), Hafna Binti Hanafiah (Bendahara Pengeluaran BPKD) dan Yusni, SE Binti Ismail (Kuasa BUD 2019 s.d 2021).
Kelima saksi tersebut dihadirkan oleh Penuntut Umum dengan tujuan untuk membuat terang duduk perkara dan dengan itu dapat meyakinkan hakim bahwa para terdakwa telah bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman,S.H dan H. Harmi Jaya,S.H, R. Dedi Harryanto,S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.
Sedangkan terdakwa sebanyak tiga orang, yakni Z, KH dan Y, mereka didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra,S.H.,M.H, Azhari,Ssy.,MH dan Teuku Yusri,S.H.,M.H.
Disebutkan juga, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69, sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara tersebut direncanakan akan digelar pada 19 Februari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Herman Suesilo)