Hanisah alias Nisah, menjalani sidang perdana kasus TPPU dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 11 Maret 2025. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’, Hanisah alias Nisah binti Abdullah, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Selasa, 11 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, kasus TPPU itu merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Hanisah.

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Wendy Yuhfrizal.

BACA JUGA: Dijerat Kasus TPPU, Berkas Perkara Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebelum dijerat dalam kasus TPPU ini, Hanisah telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada 8 Mei 2024. Dia terbukti bersalah dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 52,5 kilogram serta 323.822 butir pil ekstasi.

Namun, dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi Medan, hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada 22 Juli 2024. Atas vonis di tingkat banding itu, JPU dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

Hanisah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023, setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan setelah aparat lebih dulu menciduk lima pelaku pengiriman sabu dari Malaysia. Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan tersebut, dua orang lainnya, yakni Salman dan Erul, masih berstatus buron.

Sidang kasus TPPU ini akan berlanjut pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. (Suryadi)