KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis pidana mati terhadap terdakwa RJ dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Aceh (UMMAH) Bireuen, Selasa (24/12/2024).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang dalam persidangan sebelumnya, Selasa (17/12/2024), menuntut pidana mati terhadap terdakwa RJ.
Pada sidang terakhir ini dengan agenda putusan, majelis hakim PN Bireuen dketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, didampingi Fuady Primaharsa, S.H., M.H dan Rahmi Warni, S.H, masing-masing sebagai hakim anggota.
BACA JUGA: Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Pembunuh Mahasiswi UMMAH Mohon Keringanan Hukuman
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
“0leh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana mati,” sebut Ketua Majelis Hakim, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Leni Puji Lestari, S.H, menyatakan menerimanya.
Sementara RJ mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Bireuen, tempat terdakwa ditahan. Dia menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim itu.
Kasus yang menghebohkan tersebut bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah korban SAH (21) yang berlokasi di Gampong Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Saat kejadian perkara, tiba-tiba RJ (35) masuk ke rumah mahasiswi UMMAH tersebut. Ketika itu, korban sedang tidur di rumahnya.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMMAH Bireuen, Pelaku Bekap Muka Korban Pakai Bantal
Kemudian, RJ membekap wajah SAH dengan bantal, sambil menindih tubuhnya. SAH sempat berteriak meminta tolong, tetapi RJ meninju wajah korban yang terus melawan.
Setelah itu, RJ mencekik SAH hingga korban tidak lagi bernapas.
Akibat perbuatan RJ, korban SAH dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr. Fauziah Bireuen. (Suryadi)