Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen sedang menggeledah Kantor Camat Peusangan, Senin (6/12/2025). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur,  Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen Tahun 2024.

Dua tersangka yang ditahan Kejari Bireuen, Ketua BKAD Peusangan Raya, Kecamatan Peusangan, Sb yang juga Keuchik Gampong Tanjong Paya. Kemudian, Camat Peusangan, TMP.

Sebelum penetapan dua tersangka, Penyidik Kejari Bireuen juga telah meminta keterangan 63 keuchik dan bendahara gampong se-Kecamatan Peusangan. Selain itu, penyidik korps Adhyaksa turut memanggil Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ikut kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Studi Banding Keuchik, Camat Peusangan Ditahan

Informasi diperoleh Kabar Bireuen, Rabu (8/1/2025), PD yang telah diminta keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KZ. Kemudian tujuh PLD, yaitu SP, RM, Jm, Im, Mir, Zul dan YA.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, dalam siaran persnya mengungkapkan, studi banding itu diikuti 63 gampong dari 69 gampong yang ada di Kecamatan Peusangan, dengan anggaran per gampong Rp17.800.000, atau totalnya Rp1.121.400.000.

“Untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh gampong binaan,” tulis Kajari Bireuen dalam release di grup WhatsApp Forum Wartawan Kejari Bireuen yang dikeluarkan Senin, 6 Januari 2025.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Ketua BKAD Peusangan Ditahan

Kabar Bireuen yang melayangkan pertanyaan di grup WhatsApp tersebut terkait peran PD dan PLD dalam kegiatan studi banding itu, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, tidak mendapat respons.

Apakah PD dan PLD juga akan terjerat seperti Ketua BKAD dan Camat? Hanya penyidik yang dapat menjawab.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, sedang menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan, pada acara Press Release Capaian Kinerja Kejari Bireuen Tahun 2024 di Waroeng Adhyaksa, Selasa (7/1/2025). (Foto: Suryadi/Kabar Bireuen)

Terus Melakukan Pendalaman

Menanggapi pertanyaan seorang wartawan dalam acara Press Release Capaian Kinerja Kejari Bireuen Tahun 2024 di Waroeng Adhyaksa, Selasa (7/1/2025), terkait apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus studi banding tersebut, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, menyampaikan, penyidik terus melakukan pendalaman.

“Artinya, kita sangat hati-hati. Kita melihat, ada nggak keterlibatan pihak lain? Misalnya, Apdesi, PD atau PLD dan juga keuchik. Ini terus kita lakukan pendalaman,” ungkap Munawal.

Dijelaskannya, dalam rangka pendalaman kasus, penyidik juga telah melakukan penggeledahan Kantor Camat Peusangan pada Senin (6/1/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik juga sempat menyita salah satu HP.

BACA JUGA: Geledah Kantor Camat Peusangan, Penyidik Kejari Bireuen Temukan Dokumen Terkait Studi Banding Keuchik

“Saya akan meminta tim ahli digital forensik untuk membongkar semua isi percakapan di HP tersebut. Nanti akan kita lihat siapa pihak-pihak yang akan kita minta pertanggungjawaban dalam kasus ini, selain yang dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Munawal.

Karenanya, dia mohon bersabar. Munawal memastikan, dalam menangani perkara, pihaknya tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Cuma diingatkannya, jangan juga dipaksa-paksa, nanti waktu sudah ditekan ke bawah, dipermasalahkan lagi kok tajam ke bawah.

“Tapi, dipaksa terus. Mohon bersabar, intinya kami tetap profesional dalam melakukan penegakan hukum di Kabupaten Bireuen. Saya jamin, saya profesional karena saya sangat cinta Kabupaten Bireuen dan itu telah nyata saya lakukan beberapa tindakan untuk kepentingan masyarakat Bireuen,” papar Munawal. (Rizanur)