KABAR BIREUEN – EHB dan SM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, itu dibawa dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Kelas II/B Bireuen untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa petang (19/7/2022), menyatakan, penetapan tersangka EHB dan SM oleh tim penyidik, setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana tersebut.

EHB adalah Sekretaris UPK tahun 2006 sampai 2011 dan sejak April 2012 sampai Januari 2014 ditunjuk sebagai Ketua UPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-808/L.1.21/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan SM, Ketua Kelompok Peminjam (KSP)/Pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang. SM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-809/L.1.21/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Disebutkan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan terhadap para tersangka, penyidik berpendapat, telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dalam hal ini, Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp609.038.000,00 (enam ratus sembilan juta tiga puluh delapan ribu rupiah) yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang macet.

Uang itu telah dititipkan ke Rekening Penampung RPL 089 PDT Kejaksaan Negeri Bireuen yang nantinya akan dihitung sebagai uang pengganti dalam perkara ini. (Rizanur)