KABAR BIREUEN- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mengamankan pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg di salah satu desa di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Senin (20/1/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Pelaku merupukan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA (36) asal Jangka ayng akan memperjualbelikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg diatas harga HET, yaitu Rp 24.000.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Bireuen , Iptu Dimas Adhit Putranto dalam konferensi pers, Jumat siang (24/1/2020) di Gazebo Mapolres setempat.
Dikatakannya, berdasarkan informasi dari masyarakat, di salah satu desa di Kecamatan Jangka sering terjadi penyalhgunaan gas bersubsidi pemerintah 3 kg.
Kemudin, sebutnya, tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang sedang membawa gas tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BL 5066 KO yang disusun dalam sebuah keranjang.
“Selanjutnya tim Opsnal memgikuti pelaku, sesampainya di depan sebuah kios, yang ternyata milik pelaku dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati tabung gas elpiji 12 tabung di atas sepmor yang diangkut keranjang,” ungkapnya, didampingi Kasubbag Humas, Iptu M Nasir dan Kanit Tipiter, Bripka Asra.
Ditambahakan, setelah pelaku diinterogasi, ternyata di dalam kios milik pelaku didapati kembali 15 tabung.
Pada saat diinterogasi, pelaku menerangkan, 27 tabung gas elpiji 3 kg tersebut diperoleh dari salah satu pangkalan di Jangka dengan harga Rp 20.000 per tabung dan akan diperjualbelikan kembali oleh pelaku dengan harga Rp 22.000-24.000 per tabung.
“Pelaku dikenai Pasal 53 huruf C dan D, penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, didenda dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 30 miliar,” katanya.
Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
Pada kesempatan itu, polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada penyalahgunaan gas elpiji 3 kg. (Ihkwati).