KABAR BIREUEN–  Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, dengan agenda Putusan Sela, Rabu, 17 Januari 2024 digelar Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam Putusan Sela tersebut menyatakan menolak seluruh Eksepsi dari Penasihat Hukum/ Terdakwa Z, KH, dan Y.

Putusan ini sesuai dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi ketiga Terdakwa pada sidang 10 Januari 2024 lalu.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku ketua tim JPU.

Seperti diketahui akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69  sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.

Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang rencananya akan digelar pada  24 Januari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ihkwati)