KABAR BIREUEN- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kemenag Bireuen telah dilaunching oleh Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Djulaidi Kasem MAg pada Selasa (30/6/2020).

Kasubbag Tata Usaha (TU) Kankemenag Bireuen, Iskandar SHI usai launching PTSP itu menyebutkan tentang alur layanan yang tersedia, di antaranya bagian kesekretariatan, seksi pendidikan madrasah, seksi pakis, seksi bimas, seksi haji, dan penyelenggara syariah.

Sementara jenis layanan yang bisa diperoleh masyarakat dari PTSP antara lain, pertama bagian sekretariat, meliputi layanan permohonan rekomendasi izin/ tugas belajar, usul angka kredit, legalisasi dokumen sertifikat guru, tunjangan fungsional, pengelolaan surat masuk, surat tugas internal.

Berikutnya pengelolaan surat keterangan, karpeg dan taspen PNS, surat rekomendasi mutasi, surat izin PNS, surat cuti PNS, usul pensiun PNS, berkas taspen, berkas taperum, usul karpeg, karsu, karis, pengelolaan SKPK kenaikan pangkat, pembuatan pendapatan angka kredit, pengelolaan KGB, dan rincian gaji pegawai.

Kedua, seksi pendidikan madrasah, antara lain permohonan rekomendasi izin operasional RA/ madrasah, rekomendasi pindah siswa, pemberkasan tunjangan prosfesi guru, surat izin penelitian, legalisasi ijazah, rekomendasi, dan surat keterangan pengganti ijazah/ STTB.

Ketiga, seksi pendidikan agama dan keagamaan Islam, melayani rekomendasi, permohonan izin operasional pondok pesantren, madrasah diniyah, majelis ta’lim, dan TPA/ TPQ, pelayanan sertifikasi guru PAI, KKG/ MGMP, dan layanan pengawas PAI.

Keempat, seksi bimas Islam, melayani permohonan wali hakim, permohonan data tempat ibadah, permohonan data pernikahan, dan legalisasi buku nikah/ duplikat.

Kelima, seksi penyelenggaraan haji dan umrah melayani permohonan rekomendasi paspor umrah, permohonan proses pembatalan keberangkatan ibadah haji, dan penerimaan pendaftaran calon jamaah haji.

Terakhir yang keenam, bagian penyelenggara syariah, akan memberikan layanan permohonan pembaca doa, rohaniwan, dan pengukuran arah kiblat untuk tempat ibadah seperti masjid dan musala. (Rizanur)