Pelaku utama pembunuhan RJ (35), warga Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. (Foto Humas Polres Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Polres Bireuen melalui Satreskrim berhasil mengungkap misteri meninggalnya satu warga Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang, Siti Alia Humaira (21) mahasiswi, kurang dari 1×24 jam, Jumat (2/8/2024).

Pelaku utama pembunuhan terhadap Siti Alia Humaira adalah RJ (35), warga Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

RJ ditangkap pada 2 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, di Desa Meuse, Kecamatan Kuta Blang

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., melakui Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku utama pembunuhana Siti Alia Humaira.

Dikatakannya, warga Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, yang ditemukan tewas di atas tempat tidur kamarnya pada 1 Agustus 2024 siang.

“Iya betul kami berhasil mengungkap kasus kematian satu warga Geudong Slue, Siti Alia Humaira (21), jadi dari hasil olah TKP, barang bukti dan keterangan para saksi, itu murni kasus pembunuhan. Dengan kerja keras kami untuk mengungkap kasus tersebut, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap, dia RJ (35) yang merupakan warga Kuta Blang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Adimas Firmansyah

Disebutkannya, pelaku saat ditangkap sempat melawan dan mencoba lari, dengan tindakan terukur pihaknya terpaksa melumpuhkan korban dengan tembakan di kaki.

“Motif pembunuhan adalah ekonomi dan nafsu terhadap korban. Cara pelaku menghabisi nyawa korban dengan dibekap menggunakan bantal dan dipukul dengan tangan ke arah wajah,” katanya.

Dikatakan Adimas, pelaku selama ini sering ke rumah kakaknya di Desa Geudong Alue, yang kebetulan tetangga dengan rumah korban.

“Pasal yang dijatuhkan terhadap palaku adalah Pasal 340 dan atau 338 dan atau 339 KUHPidana, dengan ancaman Seumur Hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara,” sebutnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, uang sejumlah Rp1.200.000, dan satu unit HP OPPO warna Hitam type CPH 2387 yang diambil dari Korban

Kejadiaan pembunuhan tersebut pertama kali diketahui orang tua Sita Alia pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, saat itu ibu korban Nurlela Wati (53) hendak membangunkannya untuk shalat Zhuhur

Namun betapa kagetnya, saat dibangunkan siti sudah dalam keadaan meninggal dunia, dengan leher terdapat luka goresan dan memar, mulut dan hidung mengeluarkan darah

Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Satreskrim bersama Unit Identifikasi di dampingi Polsek Kota Juang langsung melakukan olah TKP

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), bukti – bukti dan keterangan dari saksi – saksi, akhirnya ditemukannya petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang menyebabkan meninggalnya mahasiswi tersebut. (Ihkwati)