Mantan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK., MH (kanan), bersama Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, SH., MH.

KABAR BIREUEN – Tim penyidik Polres Bireuen sedang mengusut dugaan kecurangan pada perekrutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.

Kecurangan tersebut berupa dugaan pemalsuan dokumen pada proses seleksi calon anggota KIP Bireuen periode 2023-2028, sebagaimana dilaporkan dua orang peserta.

Mantan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK., MH, mengungkapkan hal itu kepada wartawan seusai acara Pisah Sambut Kapolres Bireuen di Mapolres setempat, Jumat (14/7/2023). Saat itu, dia didampingi AKBP Jatmiko, SH., MH (Kapolres Bireuen), AKP Zia Ul Archam, SIK (Kasat Reskrim), dan Kompol Mukhtar, SH., MH (Kabag Ops).

Mike Hardy menyampaikan persoalan tersebut, menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus-kasus apa saja yang penanganannya masih dalam proses dan menjadi PR bagi Kapolres baru untuk ditindaklanjuti. Disebutkannya, salah satu kasus yang masih dalam tahap penyelidikan yaitu dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi calon anggota KIP Bireuen.

Dikatakan Mike, saat ini penyidik telah memintai keterangan dari para pihak menyangkut kasus KIP tersebut. Bukti-bukti petunjuk berupa surat-surat terkait juga sudah dikumpulkan. Ini, katanya, akan segera ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim.

“Mudah-mudahan, ini dari tahapan penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Karena sekarang masa jabatan saya di sini telah selesai, kami juga telah menyampaikan kepada Kapolres Bireuen yang baru Bapak AKBP Jatmiko, nanti akan ditindaklanjuti oleh beliau,” ujar Mike Hardy.

Menurutnya, sejauh ini sudah dipanggil dan dimintai keterangan dari pihak terlapor tiga orang anggota Panitia Seleksi (Pansel) KIP Bireuen. Demikian juga dari para pelapor, sudah dimintai keterangan.

Ditanya kemungkinan juga ada dugaan permainan uang atau suap menyuap pada perekrutan calon anggota KIP tersebut, Mike mengaku sejauh ini dirinya belum tahu. Sebab, untuk sementara pihaknya hanya mendalami dulu terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen. Namun, bukan tidak mungkin nantinya juga bisa berkembang ke persoalan tersebut.

“Itu tergantung hasil pemeriksaan nantinya. Kalau pelapor dan saksi-saksi mampu membuktikannya, bisa juga mengarah ke sana. Kalau tidak, mungkin hanya terbatas pada perkara yang dilaporkan terkait masalah pemalsuan,” jelas Mike Hardy yang kini dipromosikan memangku jabatan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Barat.

Peserta calon anggota KIP Bireuen periode 2023-2028 sedang mengikuti tes tulis di Ruang Rapat DPRK setempat, Kamis (11/5/2023).

Untuk saat ini, menurut Mike, terlapor hanya Pansel KIP Bireuen, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi penyelenggara Pemilu tersebut. Sedangkan Komisi I DPRK Bireuen yang membawahinya dan menetapkan kelulusan para peserta calon anggota KIP, belum dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kecurangan tersebut.

“Mungkin juga nanti hasil pemeriksaan akan mengarah ke sana juga,” pungkas Mike Hardy Wirapraja.

Sementara AKBP Jatmiko, SH., MH yang baru saja bertugas sebagai Kapolres Bireuen, menyatakan, dirinya tetap komit menindaklanjuti penanganan semua kasus yang sedang berjalan dan akan menuntaskannya. Termasuk kasus dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan calon anggota KIP Bireuen. Asalkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terbukti melanggar hukum dan terpenuhi semua unsur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kami bekerja secara profesional. Kalau memang terbukti ada perbuatan melawan hukum, tetap kita proses,” tegas Jatmiko yang dulu pernah menjabat Kasat Reskrim dan Waka Polres Bireuen ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kabar Bireuen, dugaan pemalsuan dokumen tersebut dilaporkan oleh dua orang peserta calon anggota KIP Bireuen periode 2023-2028 yang tidak lulus.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/VII/2023/SPKT POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tanggal 07 Juli 2023 pukul 22.54 WIB, dari salah seorang peserta, melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan atau 416, dengan terlapor DALAM LIDIK.

Uraiannya, telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat atau memalsukan buku atau daftar yang semata-mata untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh terlapor pada pelaksanaan pemilihan anggota KIP Kabupaten Bireuen Periode 2023-2028 yang dilaksanakan pada bulan April hingga Juni 2023 bertempat di kantor Sekretariat DPRK Bireuen.

“Dengan adanya kecurangan dalam proses pemilihan anggota komisioner KIP Kabupaten Bireuen yang diduga dilakukan oleh terlapor, sehingga menyebabkan kerugian bagi pelapor dan peserta seleksi lainnya,” demikian disebutkan dalam Laporan Polisi tersebut. (Suryadi)