KABAR BIREUEN-Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali menggelar sidang lanjutan Nomor Perkara 268/Pid.B/2022/PN Bireuen, dengan agenda pleidoi (nota pembelaan) terdakwa, Rabu (1/3/2023).
Sidang kasus penganiayaan terhadap tiga korban warga Desa Meunasah Gampong Blang, Kecamatan Pandrah dengan terdakwa IM tersebut dipimpin hakim Teuku Almadyan, SH, MH.
Kuasa hukum IM, Fakhrurrazi,Lc.MHI .MHI didampingi, Muhammad Asnaullah, SHi dalam pembelaan terhadap kliennya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membebaskan IM dari segala tuntutan pidana.
Selain itu, mengembalikan nama baik, harkat dan martabat IM seperti sediakala.
Dalam pleidoinya, tim pengacara IM membantah sejumlah tuduhan JPU dalam tuntutannya. Khususnya berkaitan penganiayaan oleh kliennya itu, yang mana tuduhan itu tanpa didasari bukti yang meyakinkan.
Meskipun demikian Pengacara IM, Fakhrurrazi dan tim mengapresiasi kerja JPU dengan menjadikan pasal 351 ayat 1 sebagai dasar tuntutannya.
Kuasa hukum IM dapat memaklumi akan perbedaan sudut pandang JPU dengan kuasa hukum terdakwa dalam melihat duduk perkara di dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda replik (tanggapan) JPU atas pembelaan kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya pada sidang Rabu (22/2/2023) lalu, JPU menuntut IM dengan hukuman 10 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Ihkwati)