Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memeriksa 30 keuchik dan Bendahara Gampong dalam Kecamatan Peusangan, Kamis (19/12/2024) di Aula Kejari setempat. ( Foto Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN,Bireuen, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memeriksa 30 keuchik dan Bendahara Gampong dalam Kecamatan Peusangan, Kamis (19/12/2024) di Aula Kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH menyebutkan,  pemeriksaan tersebut terkait Penyidikan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kegiatan Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali.

Dalam Pemeriksaan tersebut Penyidik dan Auditor dari BPKP Aceh meminta para keuchik dan Bendahara untuk menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Study Banding sebesar Rp17.800.000,.

“Pada 8 November 2024, Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen meningkatkan perkara tersebut ke Tahap Penyidikan,” katanya.

Selanjutnya pada 20 November 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bireuen juga melakukan exspose bersama Tim Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh di Kantor Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut,” sebutnya.

(Ihkwati)