KABAR BIREUEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (9/3/2023).
Tersangka berinisial WY (36), warga Desa Nase Mee, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi,SH MH, menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba dalam melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) turut didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Terhadap tersangka disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Total dari keseluruhan barang-bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka yaitu seberat 29,8 gram,” sebut Munawal.
Dikatakannya, barang bukti yang diterima JPU dari penyidik pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) berupa, dua bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, yang sudah diteliti labfor dengan sisa bruto 3,5 gram.
Selanjutnya, delapan bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening 1,25 gram dan satu unit HP android merek Vivo.
“Tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen,” kata Kajari. (Ihkwati)