Asisten I Setdakab Bireuen Mulyadi. S.H., M.M membuka kegiatan Sosialisasi Regulasi Peraturan Tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bireuen Tahun 2024, di Room Meeting Wisma Bireuen Jaya, Rabu 16 Oktober 2024. (Foto Kabar Bireuen/Hermanto).

KABAR BIREUEN, Kota Juang-Puluhan peserta terdiri dari Pengurus Ormas dalam Kabupaten Bireuen, mengikuti Sosialisasi Regulasi Peraturan Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bireuen, digelar sehari, di Room Meeting Wisma Bireuen Jaya, Rabu 16 Oktober 2024, pagi.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H.M.M diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, S.H.,M.M.

Pada kesempatan itu Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Bireuen, antara lain disampaikan, keberadaan ormas sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab kolektif warga negara untuk berpatisipasi dalam pembangunan.

Ormas merupakan potensi masyarakat secara kolektif yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energy yang positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Aktifitas ormas awalnya lebih fokus dalam lingkup kegiatan sosial kemanusiaan, kemudian berkembang dalam berbagai efektifitas kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara mulai dari bidang Ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan.

“Sehingga hampir setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, disitu selalu hadir ormas dengan berbagai variannya,” katanya.

Peran strategis ormas dan peran pemerintah melalui pembangunan di daerah adalah penyelenggara pelaksanaan kebijakan pemerintah dibidang politik dimana peran ormas dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.

Disamping dapat menciptakan suasana yang kondusif juga harus mengontrol komunikasi dengan masing-masing golongan ormas, sehingga tidak menimbulkan konflik.

Karena aspek penguatan ormas menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah, pemuka ormas dari seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan dan mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman.

“Ormas dan Pemerintah Daerah harus bisa bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sehingga mampu mengatasi persoalan bangsa yang dihadapi sekarang dengan memberdayakan organisasi kemasyarakatan untuk berperan aktif dan Ikut serta dalam pembangunan.

Dan mengajak masyarakat untuk lebih memahami peran ormas dalam mendukung dan menyukseskan pilkada serentak tahun 2024.

Peran Ormas dalam menciptakan situasi yang kondusif pada Pilkada 2024 adalah merajut dan menjalin semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta menciptakan komitmen bersama untuk kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia

“Dan diharapkan ormas dapat memberi edukasi kepada masyarakat untuk menjadi peserta yang cerdas pada Pilkada,” harapnya.

Lanjutnya, Organisasi Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pilkada, oleh karena itu pengurus ormas diharapkan mampu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.

Diharapkan melalui kegiatan ini, para peserta dapat mengikuti kegiatan serta mendengar dan berperan aktif terhadap materi yang disampaikan oleh para narasumber.

Pemahaman dan informasi yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diteruskan kembali kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Sehingga masyarakat Kabupaten Bireuen dapat termotivasi dan sadar akan haknya untuk berpolitik menentukan pilihannya serta mewujudkan pemilih cerdas dan berkualitas,” tutup  Mulyadi.

Sebelumnya, Analis Bidang Politik Sosial Budaya Kesbangpol, Nurhayati S.E melaporkan, tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman Undang-Undang tentang ormas.

Kemudian, memberikan pembinaan dan pemberdayaan ormas, pesan dan tanggung jawab ormas dalam pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya, sebagai upaya untuk menyamankan persepsi sesama ormas dan pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan.

“Dan agar setiap ormas dapat memahami bahwa perlunya legalitas sebuah ormas untuk dapat bergerak dengan eksistensinya terhadap penyusunan kebijakan Pemerintah dalam mengisi pembangunan,” jelas Nurhayati.

Dirincikan kegiatan Sosialisasi Regulasi Peraturan Tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bireuen Tahun 2024 ini diikuti 50 orang sebagai peserta terdiri dari Pengurus Ormas dalam Kabupaten Bireuen.

“Kegiatan menghadirkan narasumber dari unsur Pemkab, unsur Akademisi dan dari unsur Tokoh Masyarakat,” sebut Nurhayati. (Hermanto)