KABAR BIREUEN-Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Ph.D diwakili Sekda Bireuen, Ir. Ibrahim M.Si menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA -PPAS) Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas lebih lanjut guna mendapat persetujuan dalam rapat paripurna dewan, Rabu (14/9/2022) di gedung dewan setempat.
Dalam sambutannya saat menyampaikan KUA- PPAS di hadapan anggota dewan, Sekda Ibrahim menyebutkan, alokasi anggaran dan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 difokuskan untuk memenuhi kekurangan-kekurangan belanja operasional di SKPK.
“Antara lain untuk pembayaran rekening listrik, air, dan telepon/internet, belanja alat tulis kantor, belanja makan minum, belanja perjalanan dinas, belanja bahan bakar minyak karena adanya kenaikan harga BBM, pengadaan obat-obatan serta untuk pelaksanaan beberapa program dan kegiatan di SKPK,” rincinya.
Selain itu, sebagian besar Alokasi Anggaran dalam Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2022 adalah untuk membayar kewajiban-kewajiban daerah, antara lain Belanja Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU), Belanja Iuran kesehatan Pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang terlambat diselesaikan pada tahun sebelumnya karena pihak rekanan juga sudah membayar denda keterlambatan dari pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500/4825/SJ Tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, menginstruksikan kepada daerah agar mengalokasikan BTT sebagai persiapan penanganan dampak inflasi di daerah.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tanggal 5 September 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, menginstruksikan agar daerah mengalokasikan sebesar 2 persen dari alokasi anggaran Dana Transfer Umum (DTU) Triwulan IV ke dalam Belanja Wajib Perlindungan Sosial untuk periode Oktober 2022 sampai dengan Desember 2022.
“PMK tersebut juga menegaskan, Laporan pengalokasian program dan kegiatan Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia selambat lambatnya tanggal 15 September 2022 untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Oktober 2022,” katanya.
Selanjutnya, pada kesempatan yang berbahagia ini perkenankan pula kami menyampaikan substansi ringkasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut, perubahan Pendapatan, secara keseluruhan Perubahan Rencana Penerimaan Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.900.800.094.952 dari penerimaan pada APBK murni sebesar Rp1.895.844.382.365, yang berarti terjadi peningkatan sebesar Rp4.955.712.587.
Perubahan Belanja, selanjutnya Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1.982.607.644.675, sedangkan Belanja pada APBK Murni tahun yang sama sebesar Rp1.907.943.598.823, terjadi penambahan sebesar Rp74.664.045.852.
Perubahan belanja dimaksud terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.194.201.691.445, Belanja Modal sebesar Rp248.913.732.439 Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7.803.922.616 dan Belanja Transfer sebesar Rp531.688.298.175.
“Perubahan Pembiayaan, jumlah penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp81.807.549.723 terjadi perubahan sebesar Rp69.708.333.265 dibandingkan APBK Murni tahun yang sama sebesar Rp12.099.216.458. dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.0,” jelas Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bireuen itu.
Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 81.807.549.723, surplus pembiayaan tersebut menutupi defisit pendapatan sehingga posisi APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022 dalam keadaan berimbang.
“Kami menyadari bahwa penyampaian Rancangan Perunbahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 masih belum sempurna sebagaimana harapan dewan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S.Sos yang memimpin rapat paripurna tersebut mengharapkan kepada semua Anggota Badan Anggaran agar KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang baru saja disampaikan oleh Sekda agar dapat sama-sama dipelajari dan diteliti secara seksama.
“Perlu dipelajari dan diteliti secara sungguh-sungguh menuju kesempurnaannya nanti akan kita bahas secara sinergi antara Badan Anggaran DPRK Bireuen dengan Tim Anggaran Pemkab Bireuen,” pintanya. (Ihkwati)