KABAR BIREUEN – Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan segera menertibkan bangunan tambahan (teralis besi) yang dipasang di depan sejumlah toko atau unit usaha.
Bangunan tambahan teralis besi atau kerangkeng tersebut harus dibongkar, karena tidak sesuai dengan Qanun Kabupaten Bireuen nomor 18 tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Bupati Bireuen nomor 10 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen, Azhari, SH kepada Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Jumat (2/7/2021).
Disebutkan Azhari, pihaknya telah menyurati pemilik usaha atau toko yang memasang teralis besi, agar bangunan tambahan itu segera dibongkar.
“Kalau pemiliknya tidak mau bongkar sendiri, nanti tim penertiban yang akan bongkar,” kata Azhari.
Menurut Azhari, selain bangunan tersebut menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga sudah banyak masyarakat yang membuat pengaduan kepada pihaknya.
“Dan (pengaduan) ini harus kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Azhari juga menunjukkan surat nomor 751/586 tanggal 23 Juni 2021, perihal Penegasan Pembongkaran Bangunan Tambahan (Teralis Besi) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar, S.STP., M.Si.
Surat itu, berhubungan dengan surat nomor 751/477 tanggal 24 Mei 2021 perihal Pembongkaran Bangunan Tambahan.
Adapun bunyi surat tersebut, point (a) kepada unit usaha/toko yang memasang bangunan tambahan (teralis besi) agar segera membongkar teralis/kerangkeng karena tidak sesuai dengan Qanun Kabupaten Bireuen nomor 18 tahun 2010 tentang IMB dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 10 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Pada point (b) ditegaskan, apabila tidak diindahkan, maka dalam jangka waktu 3 hari sejak surat ini diterima, akan dilakukan penindakan/pembongkaran oleh Tim Penertiban Terpadu Pemkab Bireuen. (Rizanur /*)