KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat meminta Keuchik Gampong Kulu Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen supaya membongkar bangunan liar di Garis Sempadan Sungai Krueng Peusangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bireuen, Fadhli Amir kepada Kabar Bireuen melalui telepon selularnya, Selasa (16/5/2023).

Disebutkan Fadhli Amir, pihaknya sudah dua kali menyampaikan surat permintaan pembongkaran bangunan liar yang dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut kepada Keuchik (Kades) Gampong (Desa) Kulu Kecamatan Kutablang.

“Sudah dua kali kami surati untuk dibongkar. Dasarnya surat teguran dari Balai (Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Aceh) dan surat Bupati Bireuen, bahwa tidak boleh mendirikan bangunan apapun di Garis Sempadan Sungai,” ungkap Fadhli Amir.

Keberadaan bangunan yang dibangun di atas kontruksi perkuatan tebing Krueng Peusangan kawasan Kutablang, sebut Kadis PUPR, selain beresiko merusak kontruksi perkuatan tebing dan mengganggu fungsi sungai, juga dapat mengancam keselamatan warga/ pengunjung tempat tersebut.

“Lama-lama kalau dibiarkan akan merusak kontruksi perkuatan tebing sungai yang dibangun tahun lalu dengan APBN puluhan milyar,” katanya.

Sementara Keuchik Gampong (Kades) Kulu Kecamatan Kutablang, Duliah yang dihubungi melalui telepon selularnya membenarkan bangunan tempat wisata sungai/ kafe di Garis Sempadan Sungai atau DAS Krueng Peusangan milik BUMG/BUMDes Kulu.

“Benar. Itu (Kafe) milik Gampong (Desa) Kulu yang dibangun dengan dana BUMG (Badan Usaha Milik Gampong),” ungkap Keuchik Duliah.

Ditanya jumlah anggaran untuk mendirikan tempat wisata sungai atau Kafe di lokasi yang dilarang oleh Negara, sebut Duliah mencapai Rp100 juta lebih.

“Anggarannya sekitar Rp100 juta lebih,” katanya.

Menyangkut surat permintaan pembongkaran bangunan itu, Duliah mengaku pernah menerima surat, tetapi hanya sekali. Sedangkan surat kedua diterima oleh Ketua BUMG.

Ditanya sikapnya atas surat dari Pemkab Bireuen untuk membongkar Kafe itu.

“Ya kita lihat dulu. Kenapa disuruh bongkar setelah kita bangun. Kenapa tidak dilarang dari awal, jika memang ada masa pemeliharaan enam bulan tebing yang baru dibangun itu,” kata Duliah.

Sambung Keuchik Duliah, jika mau bongkar bangunan liar di atas saluran irigasi atau DAS, Pemerintah jangan tebang pilih.

“Semua bangunan liar harus dibongkar,” pungkasnya. (Rizanur)