KABAR BIREUEN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen belum memproses pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi atau pelanggaran kejahatan jabatan (PKJ).

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bireuen, Mawardi SSTP MSi yang ditemui Kabar Bireuen, Kamis (4/6/2020) di ruang kerjanya membenarkan, sampai saat ini belum ada ASN terlibat tindak pidana korupsi yang sudah diproses pecat.

Menurutnya, belum diprosesnya PTDH terhadap 13 ASN di Lingkungan Pemkab Bireuen yang terlibat dengan kasus korupsi, karena belum ada laporan dari atasan pegawai bersangkutan.

“Kami belum menerima laporan dari kepala SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) selaku atasan ASN yang bersangkutan,” ujarnya.

Sejauh ini, sebut Mawardi yang mantan Camat Gandapura, baru dua nama ASN tersangkut tindak pidana korupsi dilaporkan ke BKPSDM. “Yaitu Mul dan Her. Keduanya pegawai (ASN) di BPBD Bireuen. Yang lain belum ada laporan, dan sudah kami ingatkan,” sebutnya.

Ditanya identitas 13 ASN tersebut beserta unit kerjanya, Mawardi mengaku belum mendapatkan data lengkap.

Menyangkut dengan informasi masih dibayarkan gaji bulanan kepada pegawai yang dinyatakan bersalah dan sudah ada putusan tetap pengadilan (inkrah), kata Mawardi, ia sudah meminta kepada atasan langsung ASN bersangkutan untuk dihentikan sementara.

“Sudah kami minta dihentikan (gaji). Kalau masalah kapan terakhir dibayarkan itu ditanyakan langsung ke unit kerja ASN itu,” saran mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Bireuen ini.

Terakhir, Mawardi menyampaikan, untuk proses PTDH terhadap ASN yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan hanya dapat dilakukan oleh bupati. “Saat ini kendalanya, Bireuen belum ada bupati definitif. Sedangkan Plt Bupati tidak boleh menandatangani SK pemberhentian pegawai,” tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen, Drs Muhammad Nasir MPd yang dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020) terkait belum dilaporkan ke BKPSDM dua orang bawahannya yang sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus tindak pidana korupsi, tidak membantah.

“Sampai saat ini belum dilaporkan, karena tidak ada dasarnya. Salinan putusan tetap pengadilan belum kami terima,” katanya.

Dua bawahan Muhammad Nasir, JA (mantan kepala sekolah) tersangkut kasus korupsi pengadaan tanah. Dan Mz (mantan bendahara sekolah) juga dijerat dengan UU Tipikor dalam kasus perakitan laptop di salah satu SMK beberapa tahun silam.

Sumber Kabar Bireuen menyebutkan sejumlah ASN Bireuen terlibat tindak pidana korupsi yang sedang menjalani hukuman di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan kasus berbeda-beda.

Jam, mantan Kadis Syariat Islam Bireuen (kasus kredit fiktif Bank Mandiri), AH, mantan Kepala Pelaksana BPBD Bireuen (kasus korupsi Dana Siaga Bencana dan kasus kredit fiktif Bank Mandiri) dan FH, mantan Kepala Pelaksana BPBD (kasus korupsi Dana Siap Pakai proyek pengamanan tebing Krueng Samalanga).

Selain itu ada ASN pada sejumlah SKPK yang terlibat kasus kredit fiktif Bank Mandiri dan kasus korupsi lainnya. Namun media ini belum memperoleh data lengkap. (Rizanur)