
KABAR BIREUEN-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bireuen mengimbau peserta pemilu tahun 2019 untuk menahan diri melakukan kampanye di luar jadwal.
Karena, bila dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KIP, bisa dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bireuen, Desi Safnita, yang menyebutkan, bila merujuk pada Pasal 492 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, jelas mengatur tentang ancaman pidana dan denda bagi yang melanggar aturan kampanye.
Jadi, sebutnya lagi, selama tujuh bulan, terhitung 18 Februari- 22 September 2018, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.
Sementara jadwal kampanye pemilu melalui iklan media massa cetak dan elektronik, yang baru bisa dilaksanakan pada 24 Maret- 13 April 2019 mendatang.
“Kampanye di media dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir dengan dimulainya masa tenang sebagaimana diatur dalam pasal 276 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas Desi.
Pihaknya saat ini intensif melakukan pengawasan pra kampanye yang antara lain meliputi pengawasan terhadap iklan kampanye, serta pengawasan terhadap keberimbangan dan proporsionalitas partai politik peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi.
“Panwaslu Bireuen sudah menyurati parpol peserta pemilu agar segera menurunkan APK yang terlanjur dipasang, kita berharap surat tersebut ditindaklanjuti dengan segera.
Untuk saat ini, Parpol hanya bisa melakukan sosialisasi internal berupa pengenalan parpol, nomor urut peserta Pemilu dan pertemuan terbatas.
“Pelaksanaan kegiatan sosialisasi parpol juga harus diberitahukan terlebih dahulu kepada KIP dan Panwaslu setempat secara tertulis,” pungkasnya. (Ihkwati)