Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Banta Husen. (Dok Pribadi).

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Bireuen, Provinsi Aceh, kembali mengimbau agar calon dan atau tim kampanye menaati seluruh aturan dalam pelaksanaan kampanye terkait larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Larangan tersebut sebagaimana diatur di Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan Keputusan KIP Aceh Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Banta Husen, Sabtu, 9 November 2024, mengatakan, pihaknya pada awal masa kampanye sudah melayangkan surat himbauan baik kepada para pasangan calon maupun sejumlah universitas, perguruan tinggi dan pondok pesantren.

“Khususnya kepada pimpinan pesantren, dayah, atau lembaga pendidikan agama lainnya, untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan yang mengarah kepada aktifitas politik praktis oleh pengurus, anggota atau simpatisan partai politik peserta pemilihan serentak tahun 2024,” jelas Banta.

Selain itu, melarang pemasangan atribut atau alat peraga pada gedung, pekarangan, halaman atau pagar di lingkungan lembaga pendidikan dimaksud.

Kemudian, tidak melibatkan santri atau anak yang belum memiliki hak pilih untuk terlibat dalam aktifitas politik.

“Kita mengimbau agar saling menjaga, menjunjung tiingi dan menegakkan prinsip netralitas dan independensi lembaga pendidikan agama, agar menaati aturan yang telah dikeluarkan tersebut,” tambah anggota Panwalih Bireuen itu.

Di samping itu ia juga menyinggung tentang larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan yang dikecualikan bagi perguruan tinggi, universitas, institute, sekolah tinggi, politeknik dan akademi, yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi.

“Namun, apabila hadir juga tanpa atribut atau perlengkapan yang memuat materi kampanye,” kata Banta.

Dia merincikan yang dimaksud dengan tempat perguruan tinggi meliputi gedung, halaman, lapangan atau tempat lainnya.

Kemudian, pelaksanaan kampanye hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan pelaksanaan metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang peserta kampanye di perguruan tinggi tersebut merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye. (Hermanto)