KABAR BIREUEN, Bireuen– Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panswaslih) Bireuen, Agusnis SP, M.Si mengimbau masyarakat agar tak menerima tawaran money politics (politik uang) dari pasangan calon (Paslon) Bupati/ Wakil Bireuen ataupun pendukungnya.
Agusni meminta Paslon dan seluruh pendukungnya melakukan kampanye secara sehat dan mematuhi regulasi
“Seluruh paslon sudah memahami aturan dalam kampanye sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye, serta menghindari seluruh larangan dalam kampanye,” kata Agusni, Minggu (3/11/2024).
Panwaslih Bireuen, katanya, memastikan akan menindak dan memberi sanksi tegas pada pelaku pelanggaran politik uang dalam Pilkada Bireuen tahun ini berupa sanksi pidana yang dikenakan bukan hanya pada pemberi, tapi juga penerima.
Disebutkannnya, ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi pemberi tapi juga penerima sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Pasal 187 (ayat 1) dan Pasal 187 (ayat 2).
“Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen.
Dikatakannya, uang tersebut untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menyebabkan suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (ayat 4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga paling banyak mencapai Rp 1 miliar.
“Panwaslih Bireuen tetap mengawasi dan menindaklanjuti setiap informasi awal yang disampaikan masyarakat melalui mekanisme penelusuran. Saya harapkan kerjasama semua pihak agar terselenggarannya Pemilu yang jurdil,” harapnya.
Terkait upaya yang dilakukan Panwaslih Bireuen untuk mencegah terjadinya money politics, Agusni menyebutkan, Panwaslih Bireuen telah mengadakan rapat pengawasan netralitas dengan 609 keuchik.
“Sosialisasi kepada keuchik tersebut merupakan bagian dari anti money politics,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 21 Oktober 2024 lalu, Panwaslih) Provinsi Aceh dan Panwaslih Bireuen melakukan sosialisasi tentang netralitas perangkat gampong (desa) di Aula Hotel Fajar, Bireuen, Senin 21 Oktober 2024, yang dihadiri 700 perangkat gampong di Bireuen.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH membagikan spanduk sosialisasi pencegahan money politics kepada perangkat gampong dan keuchik di Bireuen. (Ihkwati)