KABAR BIREUEN– Mengatasi over kapasitas penghuni Cabang Rumah Tahanan Negara Bireuen, berdasarkan Surat Kemenkumham RI Kepala Kantor Wilayah Aceh, Gunarso No WI.PK.01.01.02-410 tanggal 15 Mei 2017, sebanyak 26 narapidana Rutan Bireuen terpaksa dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe, Langsa dan Lapas Kuala Simpang, Sabtu (3/6/2017).
Kepala Cabang Rutan Bireuen Sofyan,SH, didampingi Kasi Pelayanan Tahanan Fauzi,SH menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Kabar Bireueni ruang kerjanya Selasa (6/6/2017).
Dikatakan, para napi yang dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe, Lapas Narkotika kelas III Langsa dan Lapan kelas II B Kuala Simpang, sebanyak 21 napi terlibat kasus narkotika dan lima napi terlibat kasus perlindungan anak menjalani hukuman berat 6 – 18 tahun.
Sepuluh napi yang dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe, Zulkifli bin Marzuki kasus perlindungan anak, menjalani hukuman 10 tahun bebas 16 Agustus 2026. Sembilan napi lainnya terlibat kasus narkotika Romi Paslka bin Wardani menjalani hukuman 8 tahun dan bebas 28 September 2024.
Jasmani bin Bendeh, menjalani hukuman 13 tahun, bebas 29 November 2029, Irfan Pulungan bin Ismed menjalani hukuman 9 tahun, bebas 29 November 2025. M Iqbal bin Hasballah menjalani hukuman 12 tahun, bebas 29 November 2028. Hendrian bin Zainuddin menjalani hukuman 12 tahun, bebas 29 November 2028.
Munawar bin M Yasin menjalani hukuman 18 tahun, bebas 25 November 2034, M Reza bin Suryadi menjalani hukuman 9 tahun, bebas 27 Januari 2026, Afrizal bin M Yahya, menjalani hukuman 8 tahun, bebas 29 Januari 2025 dan Muhammad Akbar bin Ismail menjalani hukuman 11 tahun, bebas 27 desember 2027.
Sementara 8 napi yang terlibat narkoba dipindahkan ke Lapas Narkotika kelas III Langsa, masing-masing, M Nasir Bin Suliaman menjalani hukuman 8 tahun, bebas 29 September 2024, Rian Yustian menjalani hukuman 12 tahun, bebas 26 Agustus 2028.
Safrizal bin Rudi menjalani hukuman 12 tahun, bebas 26 Agustus 2028, Lahmat bin Mustafa menjalani hukuman 11 tahun, bebas 10 Oktober 2027, M Yusuf bin Ilyas menjalani hukuman 10 tahun, bebas 10 Oktober 2026, Unsir bin Amniruddein menjalani hukuman 8 tahun, bebas 18 Oktober 2024, M Nasir bin A Gani menjalani hukuman 6 tahun 6 bulan, bebas 6 April 2023 dan Muzakkir bin Tgk Mubin menjalani hukuman 7 tahun, bebas 30 Oktober 2013.
Sedangkan 8 napi yang dipindahkan ke Lapas kelas II B Kuala Simpang, tiga napi diantaranya terlibat kasus perlindungan anak dan 5 napi terlibat jasus narkotika, masing-masing Mulyadi bin Ibrahim menjalani hukuman 9 tahun, bebas 5 Juni 2028, Ismail bin M Nujr alias Is menjalani hukuman 9 tahun, bebas 21 Januari 2025 dan Rusli bin A Karim alias Sili menjalani hukuman 9 tahun, bebas 21 Januari 2025.
Lima napi terilbat narkotika, masing-masing Asnawi bin Wahab menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan, bebas 18 April 2024, Munawar bin Ahmad menjalani hukuman 8 tahun, bebas 19 Agustus 2024.
Aiyub bin Rusli menjalani hukuman 7 tahun, bebas 24 Oktober 2023, Fakhrurrazi bin Abdullah menjalani hukuman 7 tahun, bebas 3 September 2023 dan Mulyadi bin Zulkifli menjalani hukuman 7 tahun, bebas 3 September 2023.
Menurut Sofyan,SH, kendati 26 napi sudah dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe, Langsa dan Kuala Simpang, jumlah napi dan tahanan Cabang Rutan Bireuen masih over kapasitas sebanyak 294 orang.
“Termasuk tiga tahanan wanita warga Kabupaten Bener Meriah terlibat kasus pencurian di sebuah kedai Simpang Adam Batere, Bireuen sedangkan kapasitas Rutan Bireuen maksimum 85 orang,” sebutnya. (Abu Iskandar)