Camat Kota Juang, Bireuen Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev, menyerahkan SK Bupati kepada Pj Imum Mukim Geulanggang Raya, Mursyidin S.Sos.,M.Sos. di Aula Kantor Camat Kota Juang, Bireuen, Rabu 7 Agustus 2024. (Foto: Hermanto/ Kabar Bireuen).

KABAR BIREUEN, Kota Juang – Mursyidin S.Sos.,M.Sos ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Imum Mukim Geulanggang Raya, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Penetapan Mursyidin sebagai Pj. Imum Mukim Geulanggang Raya tertuang dalam Keputusan Bupati Bireuen nomor 140/382 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pemberhentian Imum Mukim dan Pengesahan Pengangkatan Penjabat Imum Mukim Kemukiman Geulanggang Raya Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Mursyidin sebagai Pj Imum Mukim Geulanggang Raya menggantikan Mukim sebelumnya dijabat M. Nasir Ibrahim yang berakhir masa jabatan.

Kemukiman Geulanggang Raya meliputi lima Gampong, yaitu Geulanggang Baro, Geulanggang Teungoh, Cot Gapu Bireuen, Geulanggang Gampong dan Geulanggang Kulam.

Prosesi serah terima jabatan (Sertijab) dan penyerahan SK Bupati tentang jabatan tersebut dipimpin oleh Camat Kota Juang, Bireuen Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev, di Aula Kantor Camat Kota Juang, Bireuen, Rabu 7 Agustus 2024.

Camat Kota Juang, Bireuen Musni Syahputra dalam arahannya mengatakan, dasar petunjuk dari DPMGPKB, pada tahun ini dilarang melaksanakan pemilihan mukim, mengingat tahun ini sedang menghadapi Pilkada.

Camat Kota Juang, Bireuen Musni Syahputra, S.IP., foto bersama usai memimpin kegiatan acara sertijab Pj Imum Mukim Geulanggang Raya, di Aula Kantor Camat Kota Juang, Bireuen, Rabu 7 Agustus 2024. (Foto: Hermanto/Kabar Bireuen).

Oleh sebab itu, kami menunjuk PJ mukim untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.

Musni Syahputra berharap Pj Imum Mukim Geulanggang Raya agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Mukim merupakan tokoh adat yang memiliki peran penting dalam melestarikan adat istiadat daerah setempat serta mampu menyelesaikan semua permasalahan di wilayahnya secara adat,” ujar Camat Kota Juang ini.

Mursyidin mengatakan, tugas dan tanggungjawab sebagai Pj Mukim Geulanggang Raya yang diberikan kepada dirinya selama satu tahun, dikarenakan belum bisa dilakukan pemilihan mukim baru.

“Pemilihan Imum Mukim baru dapat dilaksanakan setelah Pemilihan Kepala Daerah , (Pilkada) Serentak,” jelasnya.

Adapun tugas dari Pj Imum Mukim. Sebut Mursyidin, selain melaksanakan kewajiban dan tugas rutin Imum Mukim juga melaksanakan proses pemilihan Imum Mukim sampai dengan pelantikan Imum Mukim definitif.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Sekcam Kota Juang serta sejumlah pejabat kantor camat setempat, para keuchik dalam wilayah kemukiman Geulanggang Raya dan undangan lainnya. (Hermanto).