KABAR BIREUEN – Sepanjang tahun 2022, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bireuen tembus angka Rp1 miliar lebih. PAD ini didapat dari dua jenis retribusi.

Berdasarkan data dari DLHK, target retribusi pelayanan persampahan Rp1.100.000.000, realisasi Rp1.007.636.000. Kemudian retribusi penyediaan dan penyedotan kakus ditargetkan Rp60.000.000 dan realisasi Rp39.550.000.

Secara keseluruhan realisasi retribusi dari dua jenis pendapatan yang dikelola oleh DLHK sebesar Rp1.047.186.000 dari target Rp1.160.000.000 atau 91,60 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bireuen, Drs Murdani, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pertamanan, Irwan Funna, ST mengungkapkan, realisasi PAD pada DLHK baru tahun 2022 capaiannya meningkat.

“Tahun 2022 angkanya di atas satu milyar. Sementara tahun sebelumnya di bawah satu miliar,” ungkap Irwan Funna kepada Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).

Menurut Irwan Funna, untuk meningkatkan PAD dari retribusi pelayanan persampahan, perlu segera direvisi regulasi. Karena Qanun (peraturan daerah) tahun 2011 tidak lagi relevan.

“Qanun tentang Persampahan dan tarif retribusinya perlu dilakukan penyesuaian. Dan naskah akademik sudah siap untuk diajukan ke dewan. Semoga tahun ini selesai,” sebutnya.

Selain Qanun, tambah Irwan Funna, fasilitas perlu ditingkatkan atau ditambah. Seperti truk angkut sampah dan kontainer yang sangat minim.

Untuk melayani angkut sampah di 17 kecamatan, kata Kabid Irwan, belum bisa dilakukan saat ini, kecuali armada (truk angkut sampah) ditambah lagi.

“Untuk kawasan pedalaman belum terjangkau karena fasilitas terbatas,” katanya.

Selain itu, kendala yang dihadapi petugas retribusi di lapangan, ada pedagang kaki lima atau pedagang musiman di Kecamatan Samalanga dan Gandapura menolak membayar retribusi sampah Rp1.000 per-hari.

“Menurut pedagang itu, mereka sudah membayar uang lapak ke ‘haria’ Rp4.000, jadi tidak mau bayar lagi uang sampah,” ungkap Irwan Funna.

Meskipun pedagang enggan membayar uang retribusi, tetapi sampah tetap diangkut.

“Perintah Pak Kadis seperti itu, walaupun uang sampah tidak dibayar tetapi sampahnya harus diambil biar tidak berserakan dan bau. Kalau merujuk pada regulasi, petugas hanya melayani atau mengangkut sampah yang membayar retribusi. Semoga ini menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Mengenai jumlah objek retribusi yang dilayani di 17 kecamatan, Irwan merincikan, toko 2.503, rumah 1.328, sekolah 50, Bank 20, klinik 6, rumah sakit 6, SPBU 5, puskesmas 14, swalayan 20, Mall 1, dealer 1 dan hotel 6.

Berikut realisasi dan potensi (target) retribusi pelayanan persampahan dan penyediaan penyedotan kakus pada DLHK tahun 2016 – 2021 :

Tahun 2016
Retribusi Sampah, target Rp800.000.000, realisasi Rp681.745.000

Retribusi Tinja, target Rp25.000.000, realisasi Rp35.188.181.

Tahun 2017
Retribusi Sampah, target Rp800.000.000, realisasi Rp601.714.000

Retribusi Tinja, target Rp25.000.000, realisasi Rp61.806.000.

Tahun 2018
Retribusi Sampah, target Rp850.000.000, realisasi Rp594.484.000

Retribusi Tinja, target Rp55.000.000, realisasi Rp80.306.000.

Tahun 2019
Retribusi Sampah, target Rp850.000.000, realisasi Rp726.925.000

Retribusi Tinja, target Rp55.000.000, realisasi Rp77.125.000.

Tahun 2020
Retribusi Sampah, target Rp850.000.000, realisasi Rp764.840.000

Retribusi Tinja, target Rp55.000.000, realisasi Rp70.075.000.

Tahun 2021
Retribusi Sampah, target Rp1.100.000.000, realisasi Rp858.207.000

Retribusi Tinja, target Rp70.000.000, realisasi Rp50.550.000.

Terkait menyusut atau menurunnya angka realisasi dari retribusi sedot kakus, Irwan menjelaskan, bahwa mulai tahun 2020 sudah banyak mobil sedot tinja milik swasta.

“Masyarakat mungkin lebih memilih menggunakan jasa pihak swasta karena harganya bisa nego. Sedangkan kita harganya sesuai tarif yang ditetapkan,” pungkasnya. (Rizanur)