KABAR BIREUEN – Bupati Bireuen, H Saifannur, S.Sos, mengatakan, Majelis Adat Aceh merupakan lembaga untuk mempopulerkan peradilan adat dan menjadikan program kerja yang didukung beberapa NGO lokal dan internasional.

Dalam pemberdayaan Lembaga Peradilan Adat, mempunyai program kerja dan dengan pendekatan masing-masing. Penyelesaian perkara melalui Lembaga Adat, untuk mendamaikan para pihak menyelesaikan masalah-masalah antar warga di tingkat desa.

Hal itu dikemukakan Bupati Bireuen H Saifannur, S Sos dalam sambutannya saat membuka sosialisasi peradilan adat tingkat Mukim dan dan Gampong 2017 diselenggarakan Majelis Adat Aceh Bireuen dua hari penuh (Rabu dan Kamis, 27-28/9/2017) di Hotel Fajar Bireuen, Rabu (27/9/2017).

Pembukaan sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda Bireuen, para Kadis, Badan, Kantor di Lingkungan Pemkab Bireuen, Rektor Umuslim, IAI Almuslim, STIE Kebangsaan, Ketua TP- PKK Bireuen, dan unsur Forkopimcam Kota Juang.

Dikatakan Bupati Saifannur, tujuan peradilan adat untuk menyelesaikan masalah-masalah antar warga di tingkat desa. Keputusan yang diambil secara adat, tidak mempunyai kekuatan hukum secara formal.

Jika sapasang suami isteri bercerai misalnya, kata dia, dalam peradilan adat, secara hukum adat, pasangan ini sudah resmi bercerai. Karena kekuatan hukum secara formal, masih diperlukan sebuah tahapan lain untuk mendapatkan legalitas formalnya.

“Karena itu, peradilan adat merupakan peradilan perdamaian untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam masyarakat di tingkat Gampong dan Mukim. Sesuai hadih maja, “Adat Ta Junjong Hukom Ta Peutimang Qanun Ngon Reusam Beugot Ta Jaga,” harap Bupati Saifannur.

Sosialisasi Peradilan Adat tingkat Mukim dan Gampong tersebut diikuti Pengurus Majelis Adat Kabupaten Bireuen dan Majelis Adat Aceh tingkat Kecamatan se-Kabupaten Bireuen.

Sebagai pemateri masing-masing Nyak Umar, SE, Ketua MAA Provinsi Aceh. Dia memberikan materi Tata Cara Penyelesaian Perselisihan dan Penyelesaian Sengketa Adat Gampong.

Sementara Sanusi M Syarif, SE, M.Phil, Kabag Keuangan MAA Aceh, memberikan materi Perkara Pembentukan Pedoman Peradilan Adat tingkat Mukim dan Gampong.

Sedangkan Dr H Taqwaddin Husin, SH, SE, MS, akademisi Provinsi Aceh memberikan materi Sistem Peradilan Adat Aceh, dan Ir Razuardi, MT Sekda Aceh Tamiang yang juga mantan Sekda Bireuen, memberikan materi Peradilan Adat Sebagai Penegak Hukum Adat Aceh di Masa Depan. (Abu Iskandar)