KABAR BIREUEN – Dua terpidana ikhtilath seorang diantaranya pemuda bernama MMS (22) mahasiswa Medan, warga Kecamatan Sunggal Medan (Sumut) dan NAF binti Ag (18), warga salah satu desa di Bireuen menjalani hukuman ukubat cambuk di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis petang (5/3/2020).
Tim Eksekutor Kejari Bireuen Herfiansyah,SH dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Syariyah Bireuen kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mesum yang melanggar hukum Syariat Islam.
Kedua terpidana semula masing-masing dikenakan 28 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama 104 hari, masing-masing terpidana dikurangi hukumannya menjadi 24 kali cambukan.
Sumber yang diperoleh Kabar Bireuen dari pihak tim Kejaksaan Negeri Bireuen menyebutkan, kedua terpidana non muhrim ditangkap warga masyarakat di salah satu wisma pada Rabu 21 November 2019 kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum Syariat.
Pelaksanaan ukubat cambuk oleh eksekutor perempuan diawali terpidana NAF binti Ag dengan hukuman 24 kali cambukan dan dilanjutkan oleh eksekutor pria untuk melaksanakan ukubat cambuk 24 kali cambukan terhadap terpidana MMS.
Kedua terpidana terlihat dengan tenang dapat menjalani hukuman 24 kali cambukan tanpa halangan, kemudian kedua terpidana dipapah petugas menaiki ambulance tim medis yang sudah disiapkan.
Pelaksanan ukubat cambuk terhadap pasangan non muhrim turut dihadiri Plt Bupati Bireuen diwakili Staf Ahli Husaini, SH, MM, dalam sambutannya mengatakan, ikhtilath adalah perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.
“Hukuman dilakukan bukanlah merupakan sebuah penzhaliman kepada saudara, akan tetapi sebagai upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan, serta memelihara keluarga dan keturunannya dari perbuatan yang tercela,” sebutnya.
Dia berharap, dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini, dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen,” imbuhnya.
Sementara tausiah dan doa disampaikan Teuku Amru Lc, yang antara lain mengharapkan agar menjauhi hal yang melanggar syariat.
“Jangan terpengaruh bisikan setan yang membisikkan ke hotel untuk melakukan hal-hal melanggar,” sebutnya.
Ukubat cambut juga dihadiri unsur Forkopimda para Kepala SKPK serta peceramah agama memberikan nasehat kepada kedua terpidana maupun untuk masyarakat agar tidak melakukan perbutan melanggar Syariat yang dilarang oleh Allah SWT. (H.AR Djuli).