KABAR BIREUEN-Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas Bireuen mengadakan rapat Tim Pemantauan Keberadaan Aliran Sesat di Kabupaten Bireuen. di Ruang MTPGR Inspektorat. Jumat (26/7/2019).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Bireuen diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab Bireuen Mursyid, SP, dihadiri unsur Forkopimda Bireuen, Ketua MPU, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kepala Dinas Syariat Islam, Kasie Urusan Agama Islam Kankemenag Bireuen, Camat dalam Kabupaten Bireuen serta Bagian Hukum Setdakab Bireuen.
Kepala Kesbangpol dan Limnas Bireuen Zaldi. AP, Sos mengatakan, Tim Pemantauan Keberadaan Aliran Sesat di Kabupaten Bireuen bertujuan untuk memantau keberadaan aliran sesat.
Tugasnya, sebut Zaldi, mencari, mengumpulkan dan mengkoordinasikan informasi dari berbagai sumber mengenai keberadaan Aliran Sesat di Kabupaten Bireuen.
Kemudian, menjalin komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai perkembangan keberadaan Aliran Sesat di Kabupaten Bireuen.
“Memantau gerak-gerik keberadaan Aliran Sesat di Kabupaten Bireuen Memberi rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Kepala Daerah mengenai kebijakan yang berkaitan dengan perkembangan keberadaan Aliran Sesat di Kabupaten Bireuen,” jelas Zaldi.
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 den 2. Undang-Undang No 1IPNPS/1965. Keputusan Bupati Bireuen Nomor 347 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tlm Pemantauan Keberadaan Aliran Sesat di Kabupaten Bireuen. Fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional II dan Fatwa MPU NAD No. 4 Tahun 2007.
“Peserta yang mengikuti Rapat Tim Pemantauan Aliran Sesat di Kabupaten Bireuen berjumlah 34 orang,” kata Zaldi (Herman Suesilo).