Foto Ilustrasi

KABAR BIREUEN – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 13 Bireuen, Fauzi, disebut-sebut melakukan kampanye Caleg Pemilu 2024. Oknum kepala madrasah di bawah Kemenag Bireuen itu, diduga membagi-bagikan Alat Peraga Kampanye (APK) melalui group WhatsApp MIN 13 Bireuen.

Sumber Kabar Bireuen mengungkapkan, postingan APK tersebut berbentuk gambar calon legislatif (Caleg) DPR Aceh Pemilu 2024 dari sebuah partai nasional. Kampanye caleg yang disebarkan melalui Medsos oleh Kepala MIN Bireuen itu, telah “menghebohkan” kalangan PNS di Bireuen.

“Ini pelanggaran kode etik ASN, karena melanggar SKB 5 menteri,” ujar seorang tokoh Bireuen.

Sumber itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri itu, juga mengatur ASN dilarang terlibat dalam sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD atau Calon Anggota DPRD.

Selain melanggar kode etik, ASN yang melakukan sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, juga termasuk pelanggaran disiplin dan dapat diberikan hukuman disiplin berat.

Kepala MIN 13 Bireuen, Fauzi yang dikonfirmasi Kabar Bireuen melalui panggilan WhatsApp, Jumat (22/12/2023), membenarkan, telah men-share atau meneruskan APK Caleg DPR Aceh.

Ditanya alasan membagikan gambar caleg itu ke group Madrasah yang dikepalainya, Fauzi berdalih, sekedar menanyakan kepada dewan guru yang merupakan anggota group WA madrasah tersebut. (Rizanur)