KABAR BIREUEN – kejaksaan Negeri Bireuen memfasilitasi proses perdamaian/penghentian penuntutan perkara (Restorative Justice) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan tersangka Zulkarnaini Sopian dan korban Maulida M Taib yang merupakan istri dari tersangka.
Perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi, S.H.,M.H, serta Jaksa Fasilitator, Dewangga Kurniawan, S.H dan Muhaimin Al-Hafiz, S.H, dihadiri keluarga serta perangkat gampong kedua belah pihak, Kamis (16/3/ 2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H menjelaskan, kepada kedua belah pihak maksud dan tujuan serta tahapan pelaksanaan proses perdamaian (sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif(Restorative Justice).
Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 di rumah tersangka dan korban di Desa Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.
Dikatakan Munawal Hadi, tersangka dan korban bertengkar hingga tersangka memukul korban yang mengakibatkan korban mengalami bengkak dan memar keunguan di kelopak mata kiri bawah sampai pipi bagian atas.
Lalu ada luka lecet pipi atas sebelah kiri, kemerahan di konjungtiva mata kiri, luka memar di pangkal hidung sampai pinggir mata kanan.
“Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum No : 03 / 2022 tanggal 26 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fitri Akmalia dokter pemeriksa pada Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen,” ungkap Munawal Hadi.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Proses perdamaian ini akan diteruskan ke Kejaksaan tinggi Aceh kemudian ke Kejaksaan Agung dilakukan expose gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung guna mendapatan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung sehingga perdamaian ini sah secara hukum,” sebutnya.
Kajari Bireuen juga berharap kejadian serupa tidak terjadi khususnya di Kabupaten Bireuen. (REL)