KABAR BIREUEN, Banda Aceh– Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menggelar ekspose pemintaan perhitungan Kerugian Keuangan Negara Bersama Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi dan Pengendali Teknis pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Ekspose Jaksa Penyidik yang diketuai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, (Kasi Pidsus), Siara Nedy,S.H,M.H yang digelar di Aula BPKP Perwakilan Aceh, Kamis (21/11/2024).
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H, M.H, melalui Kasi Pidsus, Siara Nedy,S.H,M.H mengatakan, expose tersebut membahas terkait penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum study banding ke Desa Ketapanrame, Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali.
Studi banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerja sama antar desa (BKAD) Peusangan dengan anggaran Rp1.089.900.000,-
“Study banding ke Desa Ketapanrame, Desa Wonorejo dan Desa Panglipuran tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, tentang Tata Cara Kerja Sama Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa,
Serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
“Dalam tahap penyidikan, Jaksa Penyidik Kejari Bireuen juga telah memeriksa sembilan saksi, termasuk Ketua BKAD Peusangan dan Camat Peusangan,” jelas Siara Nedy. (Ihkwati)