KABAR BIREUEN – Petugas Dinas Perhubungan Bireuen akan terus melakukan penertiban dan razia mobil penumpang umum L-300 dan sejenisnya yang selama ini kerap parkir liar di tempat terlarang di sekitar terminal lama Bireuen dan tepi Jalan Medan-Banda Aceh.

Penertiban juga dilakukan terhadap truk-truk  yang melakukan bongkar muat di tepi jalan, yang sering mengakibatkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Pun begitu, Dishub tak punya kewenangan untuk melakukan tilang di tempat, bagi sopir yang melanggar aturan parkir di tempat terlarang. Karena itu bukan wewenang Dishub, tapi ranahnya polisi.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Bireuen, Ismunandar ST MT yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Selasa (23/6/2020) di sela-sela Launching Buku Biografi Mukhlis Takabeya di Aula Ampon Chiek Peusangan, terkait razia atau penertiban parkir liar yang dinilai cilet-cilet, karena tak memberikan efek jera dan sanksi tegas kepada para sopir angkutan umum tersebut.

“Saya telah perintahkan petugas untuk terus melakukan penertiban mopen umum yang parkir sembarangan. Namun, tak bisa melakukan tilang di tempat, karena itu bukan kewenangan kami. Kami sebatas tertibkan mereka,” jelasnya.

Kadis Perhubungan Bireuen, Ismunandar ST MT

Dikatakan Ismunandar, pihaknya bukannya tak memberikan sanksi tegas kepada sopir yang tetap membandel melakukan bongkar muat barang di tepi jalan sekitar lapangan VOA Bireuen ada dua sopir yang telah diamankan buku KIR-nya.

“Kalau kemudian setelah petugas selesai melakukan penertiban dan kembali ke kantor, kemudian ada sopir dan mopen umum yang parkir lagi di tempat terlarang tersebut, itu memang kerap terjadi, tak hanya di Bireuen, di Banda Aceh juga seperti itu,” ungkapnya.

Jadi, sebut Ismunandar, semua itu sangat tergantung pada kesadaran dan kedisplinanan sopir itu sendiri. Yang jelas pihaknya telah melakukan tugasnya untuk melakukan penertiban dan mengimbau sopir agar mentaati aturan. (Ihkwati/*)