KABAR BIREUEN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Z, KH, dan Terdakwa Y pada sidang perdana perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang.
Sidang dengan nomor perkara 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna yang dipimpin hakim ketua, R Hendral SH MH dengan hakim anggota H Harmi Jaya SH , R Deddy Harryanto SH MHum digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu, 27 Desember 2023.
Pada sidang tersebut Tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka (Z), tersangka (Y), dan tersangka (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.078.840.999,69, sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Atas Dakwaan Penuntut Umum ketiga terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi yang dijadwalkan pada Rabu 3 Januari 2024 mendatang.(REL)