Terdakwa pemilik satu Kg sabu, AZ, saat digiring personel Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (6/6/2024) (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan tuntutan Pidana terhadap terdakwa AZ dalam Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu, di Pengadilan Negeri Bireuen, Kamis (6/6/2024).

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada wartawan menyebutkan, JPU Kejari Bireuen menuntut terrdakwa AZ, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah memiliki Narkotika Jenis Sabu-sabu dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, JPU menuntut Terdakwa AZ dengan pidana Penjara selama 15 tahun.

Dijelaskannya, perkara tersebut terjadi pada 16 Januari 2024, terdakwa mendapat pesanan narkotika jenis sabu-sabu dari RA (DPO).

Kemudian terdakwa menemui AF (DPO) di sebuah tambak untuk mengambil sabu-sabu pesanan RA sebanyak 1 Kg.

“Setelah menerima sabu-sabu dari AF tersebut terdakwa pergi ke rumah RA, di Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, namun pada saat sampai di rumah RA, terdakwa AZ ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Bireuen.

Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat dari yerdakwa AZ dalam Tindak Pidana Narkotika tersebut adalah sebanyak satu Kilogram sabu.

Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, S.H menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis, pada agenda sidang berikutnya pada 11 Juni 2024.(Hermanto)