KABAR BIREUEN – Heboh pemberitaan tiga bayi kembar yang harus mendekam di Rutan Bireuen bersama sang ibu, Magfirah yang terkena kasus hukum penipuan CPNS 2015, membuat sejumlah pihak menyarankan dipindahkan ke rumah aman (tempat kediaman sementara) atau dilakukan penangguhan penahanan.
Karena, jika ditempatkan di rumah aman, mereka tidak diperlakukan sama seperti tahanan lain, sehingga si ibu dan tiga orang bayinya lebih nyaman dalam merawatnya.
Demikian juga dengan adanya upaya penangguhan penahanan yang difasilitasi oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bireuen, termasuk mendorong pihak keluarga agar ada yang bisa menangguhkan penahanan terhadap ibu bayi, sehingga tumbuh kembang ketiga bayi tersebut terjamin
Namun, pengakuan mengejutkan justru terungkap dari ayah tiga bayi tersebut, Jafadli (29) saat ditemui Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa (11/12/2018).
Iskandar yang telah berencana untuk menjadi salah satu penjamin untuk mengajukan penanguhan penahan dan meminta agar suami terdakwa Magfirah menyiapkan berkas-berkasnya, justru mendapatkan jawaban yang mengejutkan.
Di hadapan Iskandar, Kepala Rutan Bireuen Sofyan SH dn sejumlah wartawan, Jafadli justru menyebutkan, istri dan ketiga bayi kembarnya lebih nyaman di sini, daripada harus tinggal di luar Rutan, seperti di rumah aman di Desa Geudong-Geudong, Kota Juang, Biireuen, selama hampir dua bulan.
“Saat tinggal di rumah aman, kami sangat kerepotan mengurus tiga anak, tak ada yang bantu. Jika ingin salat juga terganggu harus mengurus ketiganya. Kalau di sini ramai yang tolong bayinya, ada yang jagaain mereka dan bantu menggendongnya,” ungkap pria yang buruh bangunan itu.
Jadi, katanya, memang lebih baik istri dan ketiga bayi kembarnya itu tetap tinggal di Rutan saja, dan tak perlu penangguhan penahanan atau dibawa ke rumah aman. Meski kondisi Rutan sempit dan agak panas, namun banyak yang membantu menjaga ketiga buah hatinya itu.
Dia berharap, ketiga anaknya tetap sehat-sehat saja dan semua kebutuhannya bisa terpenuhi, meskipun mendekam di Rutan Bireuen.
Dikatakannya, dia juga harus mencari nafkah sebagai buruh bangunan di Banda Aceh. Sementara itu, ibunya di Peureulak juga saat ini dalam keadaan sakit.
“Kebetulan saya sedang tak ada kerjaan, jadi bisa ke Peureulak untuk menengok ibu saya yang sakit dan merawatnya. Baru hari ini bisa ke Bireuen, kebetulan besok jadwal sidang istri saya di Pengadilan Negeri Bireuen,” jelasnya.
Jafadli menyebutkan, kasus penipuan CPNS yang dituduhkan kepada istrinya, Magfirah, terjadi pada tahun 2015 lalu. Saat itu dia belum berumah tangga dengan sang istri. Jafadli menikah dengan wanita yang telah memberinya tiga anak kembar itu tahun 2017 lalu.
“Saya tak tahu pasti bagaimana kasus yang menjerat istri saya itu dan berapa jumlah korbannya. Setahu saya hanya satu, namun kata jaksa, ada 4 korban lainnya. Selama ini, mulai dari pemeriksaan di polisi sampai ke persidangan, istri saya memang tak didampingi pengacara. Meskipun, pernah ditawari pengacara negara yaitu Pak Husein, namun dia sekarang statusnya caleg, sehingga tak jadi mendampingi istri saya,” pungkasnya. (Ihkwati)