KABAR BIREUEN- Rendahnya realisasi anggaran pada kegiatan pengadaan alat kedokteran umum disebabkan beberapa peralatan yang diadakan harus melalui e-katalog.
Dan pada saat proses pemesanan alat kesehatan tersebut kekosongan stok di pihak penyedia. Dalam hal ini penyedia terlambat memberikan informasi kepada rumah sakit, sehingga rumah sakit tidak dapat melakukan pemesanan kepada pihak lainnya dan sisa anggaran tersebut menjadi silpa rumah sakit.
Demikian salah satu tanggapan dan penjelasan Bupati Bireuen H Ruslan M Daud menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Aceh terkait rendanya realisasi anggaran pengadaan alat kedokteran pada rapat paripurna DPRK Bireuen, Rabu (26/7/2017) di ruang rapat dewan setempat.
Menaggapi Fraksi Partai Nasional Aceh tentang jerih guru pengajian Alquran sebanyak 201 yang kontrak dari provinsi  dan guru kontrak daerah terpencil, Ruslan menjelaskan guru tersebut merupakan Tenaga kontrak provinsi yang selama ini dibayarkan melalui APBA.
“Sebagai konsekwensi pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pembagian urusan konkuren anatara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maka gubernur Aceh melalui surat Nomor: 424/3267, tertanggal 16 Maret 2017. Melimpahkan pembayaran honorarium guru/pengajar Alquran menjadi kewajiban kabupaten/kota, anggarannya belum ada, karena penetapan APBK Tahun 2017 pada akhir november 2016. Maka solusinya mengganggarkan dalam APBKP Bireuen Tahun 2017,” sebutnya.
Bupati Ruslan M Daud memberi penjelasan atas pertanyaan Farksi PPP-PKS-PAN mengenai dasar hukum pemberian Izin Usaha terhadap Mall Suzuya di Simpang Empat Bireuen.
Ruslan menyebutkan, Mall Suzuya (atau apapun namanya) merupakan kelanjutan kerjasama Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan PT Inako Putra Perkasa pada tahun 2009 dengan nama Murni Square dan masa kerajasama selama 25 tahun.
Kerjasama ini, sebutnya, merupakan perbaikan terhadap kerjasama tahun 2006, yang mana DPRK ikut serta dalam pembahasan kerjasama tersebut.
“Pada saat itu Pansus Murni Square diketuai saudara kita Abah Jamil (Drs. M. Jamil) dan dalam pelaksanaan dilakukan 4 tim pokja,” ungkanya.
Ditambahkannya, mengingat PT Inako pada tahun 2013 sudah pailit, maka dalam rangka menyelematkan aset daerah dan pemasukkan Pendapata Asli Daerah (PAD), pihaknya berinisiatif untuk mencari investor. “Alhamdulillah usaha tersebut berhasil seperti apa yang kita lihat saat ini,” ujarnya.
Terkait pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bireuen yang ditanyakan Fraksi Karya Indonesia Damai (F-KID), Bupati Ruslan mengatakan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, Kabupaten Bireuen masuk rangking 10 dalam Provinsi Aceh.
Tingkat kemiskinan di Kabupaten Bireuen, katanya, dari tahun ke tahun terus menurun, dimana pada tahun 2012 persentase kemiskinan sebesar 18,21 persen, mengalami penurunan menjadi 16,94 persen pada tahun 2015. Dan pada tahun 2016 mencapai 15,95 persen. (Ihkwati)