KABAR BIREUEN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama DPRK Bireuen menyampaikan hasil kesimpulan tiga tuntutan tenaga kontrak BLU RSUD dr Fauziah Bireuen, Senin (17/2/2020) di oproom Pendopo Bupati setempat.
Dari tiga tuntutan tenaga kontrak tersebut yaitu, perpanjangan SK Kontrak di tahun 2020 supaya diberikan honorarium sebesar Rp.550.000 sebagaimana yang sudah dlberikan Pemkab kepada beberapa orang yang ada di Rumah Sakit Fauziah Bireuen, sesual dengan surat Nomor: 800/753 Perihal daftar nama-nama Pegawai di luar Sekdakab tanggal 8 Juli 2019.
Selanjutnya, menuntut perubahan penerimaan Remunerasi dari Managemen Rumah Sakit supaya tidak ada perbedaaan antara tenaga honor dan PNS.
Dan terakhir, menuntut kenaikan uang jaga malam seperti yang diatur oleh Undang-undang tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Tentang pembayaran uang lembur atau jaga malam.
Ketua Komisi III DPRK Bireuen, Teuku Muhammad Mubaraq menyebutkan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen, dari tuntutan tersebut, terkait perpanjangan SK kontrak belum mampu dipenuhi karena mengingat keterbatasan anggaran dan tenaga kontrak tak hanya rumah sakit saja, namun juga di sejumlah dinas lainnya.
“Jadi SK Kontrak tetap mengacu pada SK oleh pihak BLU RSUD dr Fauziah Bireuen. Terkait penerimaan remunerasi untuk Non PNS disepakati dari 35 persen menjadi 45 persen. Kita apresiasi langkah tersebut yang menikan remunerasi tersebut. Sementara perihal uang uang jaga malam memang Rp 25 ribu,” sebut politisi Partai Golkar tersebut.
Asisten III Setdakab Bireuen, Dailami S.Hut mengatakan, Kesimpulan akhir hasil kesepakatn dengan DPRK pada Jumat sore, belum bisa memenuhi tuntutan terkait SK kontrak. Namun mengenai remunerasi ada kenaikan dan uang lembur tanpa dibedakan.
“Remunerasi 55 persen untuk PNS, 45 persen untuk pegawai bakti, ada kenaikan 10 persen. Terkait uang jaga malam, piket malam tanpa dibedakan anatar PNS dan Non PNS yaitu Rp 25 ribu per piket. Jadi tolong disampaikan kepada rekan rekan apa yang kami sampaikan ini, jangan ditambah dan dikurang. Dan bekerja saja secara maksimal,” sebut Dailami.
Sementara itu, Ketua Fraksi Juang Bersama, Zulfikar SE mengungkapkan terkait masalah sektor keuangan rumah sakit belum dilakukan pengkajian. Sehingga dalam hal ini, Fraksi Juang Bersama belum mengambil sikap.
“Beri kita waktu untuk mengkaji sampai perubahan, buat kajian dimana letak permasalahannya, dasar apa kenapa bisa diberikan, rumusnya bagaimana. Bagi saya,selaku Ketua Fraksi Juang bersama belum mengambil sikap terkait hal ini. kalau teman teman sudah ambil sikap silahkah. Satu persoalan belum ambil sikap, yang lain dua lagi sudah disepakati..” jelas anggota dewan dari Partai Demokrat tersebut.
Kepala BKPSDM, Mawardi, SSTP, M.SI menyebutkan, berdasarkan peraturan terkait tenaga non PNS tahun 2017, untuk BLU ada pengaturan tersendiri, tenaga honorer atas usul pemimpin BLU.
Dia ingin sedikit menjelaskan, terkait tuntutan dari tenaga kontrak rumah sakit, sudah melalui proses pembahasan, sudah melalui berbagai pertimbangan. Karena tenaga non pns tidak hanya di rumah sakit saja, tapi di sejumlah dinas juga.
“Untuk non pns di rumah sakit ada dari jasa. Kalau pihak rumah sakit menyebutjan, regulasi mengatakan tidak bisa, itu yang terbaik menurut aturan,” katanya.
Pertemuan itupun berakhir tanpa mendengarkan tanggapan dari perwakilan tenaga kontrak apakah menerima atau menolak hasil kesimpulan dari kesepakatan Pemkab Bireuen bersama DPRK.
Hadir pada pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRK Bireuen, Syauki Futaqi, anggota dewan Hasanuddin, Salwa Hanum dan Aida Fitria, Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen dr Mukhtar MARS dan manajemen, serta sejumlah pihak terkait lainnya. (Ihkwati)
.