KABAR BIREUEN-Ketua HMI Cabang Bireuen menyoroti kinerja pemerintah kabupaten yang sampai saat ini belum menetapkan dan melantik struktural lima OPD yang dipisahkan pada penetapan Qanun Bireuen Nomor 3 tahun 2019, tentang Perubahan atas Qanun Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen.
Dimana didalam qanun itu disebutkan ada Lima dinas baru yang dipisahkan yakni dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan pecahan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan peleburan dari Dinas Pertanian Bireuen.
Lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pecahan dari Dinas Penanaman Modal, Perdagangan Koperasi dan UKM.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata pecahan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bireuen.
Ketum HMI cabang Bireuen Rian Fikri Hidayat dalam rilisnya, Sabtu (18/1/2020) mengatakan Pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbet Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen harus bergegas sesegera mungkin mengatur dan melantik beberapa nomenklatur yang sudah berlaku pada 2 Januari tahun 2020 tersebut.
“Jangan sampai pelaksanaan dan tugas masing-masing OPD yang baru terbentuk itu tidak dapat melaksanakan tugas nya masing-masing dan membuat terbengkalainya kinerja pada dinas tersebut. Dan juga berefek pada pelayanan masyarakat yang tidak maksimal,” harapnya.
Rian menambah jika dalam waktu dekat pemerintah belum juga melaksanakan apa yang telah di qanunkan, maka HMI cabang Bireuen akan bertindak dan akan menurunkan masa untuk mendesak pemerintah kabupaten.(REL)